banner 728x250

Fakta Dugaan Aliran Gelap Rp 45 Juta Dalam Kasus Penipuan Total 531 Juta Uang Mahasiswa Unihaz

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com, — Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan penipuan 80 mahasiswa Kampus Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu oleh pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dalam kegiatan praktek kerja industri atau yang dikenal Prakerin yang direncanakan di daerah Yogyakarta dan Malang.

Hal itu terungkap dari penjelasan salah satu peserta aksi demo mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung Rektor Unihaz Bengkulu yang digelar pada Rabu pagi (19/2/2025), kemarin.

Dalam keterangan yang dikutip Realitapost dari akun medsos Tiktok “Ajeng”. Salah satu peserta demo mahasiswa menerangkan bahwa ada fakta baru yang terungkap dari pihak Kepolisian bahwa ada aliran gelap dana mahasiswa berupa bukti transfer dari pihak LBN kepada istri Dekan berinisial KH senilai Rp 45 juta.”Atas temuan itu kami mahasiswa mempertanyakan itu uang apa? Informasi itu baru kami ketahui kemarin dari pihak penyidik dan itu atas informasi dari pihak LBN yang memberikan keterangannya. Bukti transfer sudah diserahkan ke penyidik. Dana itu berasal dari pungutan mahasiswa sebesar Rp 563 ribu,” beber mahasiswa

Dia juga menyebutkan adanya kejanggalan dari total jumlah dosen yang berangkat Prakerin berjumlah 14 dosen. Ada sekitar 8 dosen yang berangkat tidak dipungut biaya prakerin sedangkan sisanya membayar Rp 5 juta perdosen.”Makanya hal itu yang bikin kami mau tahu. Apakah dosen yang tidak membayar itu menggunakan dana mahasiswa atau darimana asalnya. Yang bayarnya siapa!. Total semua mahasiswa membayar uang prakin sebesar Rp 7.450.000 untuk kegiatan tersebut,” singkat mahasiswa dalam video tersebut.

Sementara itu, dikutip dalam media harapan baru news.com, dijelaskan bahwa Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu, Bengkulu, menahan dua orang pimpinan perusahaan biro jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN). Mereka adala Direktir CV LBN berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri atas dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, di Bengkulu, Selasa (18/2/2025) mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Reskrim Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah seorang dosen Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait dugaan penipuan yang dilakukan dua orang tersebut.

Akibat dari perbuatan tersebut, sebanyak 91 orang mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu, gagal berangkat untuk wisata pendidikan ke Yogyakarta dan Kota Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pihak Unihaz berkaitan dengan adanya dugaan penipuan dilakukan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) pada Senin (17/2/2025) dan laporan tersebut langsung disikapi dengan memanggil dan memeriksa pemilik travel LBN.

Kasus dugaan penipuan tersebut, saat ini telah naik ke tingkat penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap FL dan TL yang merupakan pasangan suami istri.

Berdasarkan hasil klarifikasi dilakukan, diketahui jika terduga pelaku telah menyerahkan atau menyetor uang sebesar Rp 211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat guna keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz.

Sujud menerangkan sebanyak 91 orang mahasiswa dan dosen tersebut, telah membayar uang senilai total Rp 531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.“Untuk biaya Rp 211 juta diserahkan CV LBN kepada pihak ketiga untuk mengurus biaya penerbangan. Itulah yang saat ini kami dalami dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, hingga hari keberangkatan yang telah ditentukan pada Senin (17/2/2025), tiket pesawat yang dipesan itu tidak tersedia sehingga puluhan mahasiswa dan dosen Unihaz telantar di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *