REALITAPOST.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut dugaan manipulasi data ekspor oleh 10 perusahaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Sepuluh perusahaan tersebut terindikasi kuat melakukan praktik under invoicing atau penurunan nilai faktur guna memperkecil setoran penerimaan negara.Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).
“Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah bergerak bersama untuk mendalami soal temuan 10 perusahaan yang melakukan under invoicing tersebut,” ujar Purbaya.
Selisih Harga Mencolok di Negara Tujuan
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menemukan indikasi perbedaan harga ekspor yang sangat mencolok. Terdapat jurang pemisah yang besar antara nilai ekspor yang dicatat di dalam negeri dengan harga riil komoditas saat masuk ke negara tujuan, salah satunya Amerika Serikat.
Modus manipulasi ini sengaja dilakukan agar laporan pendapatan atau penerimaan perusahaan di dalam negeri terlihat jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Dampak langsungnya, kewajiban pajak dan royalti yang disetorkan kepada kas negara ikut menyusut drastis.
Menurut Menkeu, pihak Kejagung bersama BPKP tidak baru saja bergerak, melainkan telah mendalami temuan awal ini secara komprehensif. Proses investigasi lintas lembaga ini bahkan dipastikan sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Saat ini, pemerintah masih menunggu perkembangan dan laporan resmi hasil pemeriksaan lanjutan yang sedang digarap oleh tim penyidik Kejagung serta auditor BPKP. Langkah hukum ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan kerah putih di sektor komoditas strategis yang merugikan fiskal nasional.
