HomeBengkulu › HIMPERRA Audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Dorong Penerapan SKB Tiga Menteri untuk MBR

HIMPERRA Audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Dorong Penerapan SKB Tiga Menteri untuk MBR

BENGKULU TENGAH, REALITAPOST.COM – Pengurus DPD Himpunan Pengembang dan Pemukiman Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Senin pagi (21/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Bengkulu Tengah tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bengkulu Tengah.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD HIMPERRA Provinsi Bengkulu H. Edwar Setiawan didampingi Sekretaris Pakri Fahmi menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengembangan perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu poin utama yang dibahas yakni penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penghapusan atau pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Edwar mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah melalui pemerintah daerah masing-masing. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan serupa di Kabupaten Bengkulu Tengah masih memerlukan arahan dan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

“Karena selama ini di banyak daerah melalui pemerintah setempat telah memberlakukan SKB tiga menteri tersebut. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Tengah masih belum diterapkan oleh OPD terkait, sehingga perlu mendapat arahan dari Bupati,” ujar Edwar.

Menurut Edwar, penerapan kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih pemerintah pusat tengah mendorong realisasi program pembangunan tiga juta rumah.

“Kami berharap Pak Bupati Bengkulu Tengah dapat mengakomodir SKB tiga menteri tersebut,” katanya.

Namun, Edwar mengakui pembahasan dalam audiensi tersebut sempat berlangsung cukup alot. Hal itu lantaran terdapat perbedaan penafsiran mengenai substansi dan penerapan SKB tiga menteri tersebut.

“Kami tadi berdiskusi cukup alot karena terjadi perbedaan penafsiran dari Bupati terkait SKB tersebut. Tetapi kami terus melakukan komunikasi dan mencari titik temu agar kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Edwar.

Selain membahas SKB tiga menteri, HIMPERRA juga menyampaikan persoalan ketersediaan lahan untuk pengembangan perumahan subsidi.

Edwar menjelaskan, kawasan perkotaan Kota Bengkulu saat ini semakin terbatas dari sisi ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan. Kondisi tersebut membuat wilayah penyangga Kota Bengkulu, termasuk Bengkulu Tengah, dinilai memiliki posisi strategis untuk mendukung perluasan pembangunan rumah subsidi.

“Karena kawasan perkotaan sudah tidak ada lagi lahan yang cukup untuk dikembangkan sebagai lokasi perumahan, sehingga daerah penyangga Kota Bengkulu menjadi solusi untuk perluasan program perumahan bersubsidi,” ungkapnya.

HIMPERRA berharap komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat terus dilanjutkan, terutama untuk mencari solusi terkait regulasi, perizinan dan pembiayaan yang berkaitan dengan pembangunan rumah subsidi.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah akan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menghadirkan kawasan perumahan yang tidak hanya terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga memiliki legalitas, infrastruktur dan tata kelola pembangunan yang sesuai ketentuan.

Menggapi hal itu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto kepada media menegaskan bahwa pihak sangat mendukung upaya program dari Pemerintah Pusat terkait penyediaan perumahan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Untuk itu, terkait kebijakan SKB tiga menteri, dia berharap dengan pihak Himperra Bengkulu dapat mengusulkan data penerima program perumahan bersubsidi dari kalangan MBR untuk diajukan ke pihak Kementerian sehingga surat rekomendasi dari kementerian itulah yang nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah bengkulu tengah untuk mengakomodirnya.

“Sebab tanpa itu maka kita tidak bisa mengetahui secara pasti mana masyarakat yang masuk kategori MBR atau tidak,” tegasnya.(Damar)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *