REALITAPOST.COM, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7/2026).
Alasan personal menjadi dasar keputusan pengunduran diri tersebut setelah dirinya mengabdi selama lebih dari tujuh tahun di bank sentral.
Pihak Istana Kepresidenan langsung merespons surat tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi serta kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia. Langkah pengunduran diri ini juga telah dibahas dan dituangkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal segera menindaklanjuti keputusan ini secara administratif. Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjaga stabilitas moneter, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti otomatis ditunjuk untuk menggantikan posisi Perry. Destry akan menjabat sebagai Gubernur Sementara BI guna melanjutkan seluruh tugas dan wewenang yang ditinggalkan.(Damar)
