BENGKULU, REALITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan aturan ketat terkait larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran lainnya di lingkungan sekolah. Penegasan ini untuk memastikan program pendidikan gratis berjalan optimal tanpa memberatkan beban finansial para orangtua murid.
Walikota Bengkulu, Dr. H. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., menyatakan bahwa aturan dan edaran mengenai larangan komersialisasi buku di sekolah masih berlaku sepenuhnya.
“Aturan atau edaran untuk tidak boleh menjual buku LKS dan buku lainnya itu masih berlaku. Kita melarang penjualan LKS atau beban biaya lainnya karena kita sudah memprogramkan sekolah gratis,” tegas Dedy Wahyudi.
Dedy menjelaskan, Pemkot Bengkulu telah menyampaikan imbauan dan arahan ini secara langsung kepada seluruh kepala sekolah di Kota Bengkulu agar tidak ada lagi oknum yang melakukan penjualan buku dalam bentuk apa pun.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi ditemukannya pelanggaran di lapangan, Walikota Bengkulu menegaskan pihak pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Pihak sekolah yang kedapatan masih memungut biaya atau menjual LKS akan diberikan teguran serta peringatan keras.
Apabila sekolah masih membandel dan mengabaikan peringatan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Peluang Jadi Pegawai BUMN, Perum Damri Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan S1
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh satuan pendidikan fokus pada proses belajar-mengajar yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat.
