banner 728x250

Ini Tanggapan BPJS Lubuk Linggau Terkait Kebijakkan Pemkab Lahat

banner 120x600
Foto dokumen BPJS Kesehatan Lubuk Linggau dalam sesi konfrensi perss bersama beberapa awak media.
RealitaPost.com, Lubuk Linggau – Viralnya kebijakkan yang dikeluarkan Pemkab Lahat menghentikan kerjasama layanan BPJS Kesehatan bagi warga telah mendapatkan respon sari berbagai pihak.
Saat dikonfirmasi wartawan ini via seluler, PPS Kepala Cabang BPJS Kota Lubuk Linggau, melalui Kepala Bidang SDMUKP, Risca Aprilia, memberikan tanggapan terkait kebijakkan Bupati Lahat yang menghentikan layanan Jamkesda melalui BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan melayani peserta dengan kartu jkn-kis aktif, dan merujuk ke peraturan perundangan yang ada yakni UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengklaim telah berkomunikasi dengan Pemkab Lahat terkait kebijakkan yang diambil Bupati Lahat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *