Jakarta, Realitapost.com, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu yang diduga digunakan untuk membiayai pencalonan kembali Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Pilkada 2024.
Pada Senin (17/2), di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, KPK telah memeriksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni:
Iwan Darmawan, Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perkim, Ferry, Kabid PSU dan Pertanahan Dinas Perkim, A. Akhyar, Kabid Perumahan Dinas Perkim
Hari ini, Selasa (18/2), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat eselon II Pemprov Bengkulu, yaitu:
Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Syahjudin, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Saidirman, Kepala Dinas Diknas Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa para saksi diperiksa terkait permintaan tersangka Rohidin Mersyah agar mereka membantu penyediaan logistik untuk pemenangannya dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Gubernur Bengkulu Terjerat OTT
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. KPK mengungkap bahwa Rohidin meminta sejumlah anak buahnya mengalokasikan dana dari APBD Provinsi Bengkulu guna membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring dalam OTT tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca, Ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya kini masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah