Jelang Penerimaan Siswa Baru, Komisi III Ultimatum Dikbud Kota Bengkulu

Bengkulu, Realitapost.com — Menjelang tahapan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu yang dijadwalkan mulai dalam waktu dekat ini mendapat perhatian serius dari wakil rakyat DPRD Kota Bengkulu.

Baru-baru ini Ketua Komisi III Marliadi, bersama anggotanya M Zen, Andi Saputra, Solihin Adnan, Evi HasnaHaboy, Erni Novita, Cinta Ledy dan Reni Heryanti melakukan kunjungan ke Kantor Dikbud Kota Bengkulu, Senin pagi (16/6).

Kepada media, Politisi Gerindra Marliadi, mengingat jajaran Dikbud Kota Bengkulu untuk benar-benar mengelola semaksimal mungkin, jangan sampai menimbulkan gejolak dikemudian harinya.

“Juklak Juknis yang terbaru setiap tahun berubah sehingga harus benar-benar dijalankan. Masyarakat tentu harus diedukasi agar meminimalisir gejolak. Yang jelas kita ingin memastikan dan mengingatkan bahwa pendidikan wajib sebulan tahun harus tuntas,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra menjelaskan bahwa dana untuk program perbaikan dan pembangunan sekolah langsung dikirim ke sekolah masing-masing dengan sistem swadaya, sebagaimana diatur dari Intruksi Presiden di hari guru.

Kemudian, terkait penerimaan siswa baru dia memastikan bahwa sekolah harus mempedomani aturan dan intruksi Walikota Bengkulu bahwa tidak boleh melakukan pungutan apapaun jenisnya.

“Alhamdulillah tadi kunjungan Komisi III memberikan penguatan kepada kami khususnya terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai Juknis dan pedoman yang ada. Prinsipnya tidak ada alasan anak-anak kita tidak mendapatkan sekolah dan bila ada akan kita arahkan ke sekolah terdekat lainnya karena pada umumnya sekolah di Kota Bengkulu sama semuanya. Tidak ada aekolah favorit dan tidak favorit, jadi tidak usah memaksakan untuk ke sekolah tertentu,” jelasnya.

Selain itu juga, dia menambahkan terkait pembelian seragam sekolah bagi siswa baru nanti tidak ada keharusan beli di sekolah, kecuali sekolah khusus semisal seragam olahraga sesuai dengan peraturan Kemendikbud bisa dilakukan. Hanya saja sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam jual beli seragam tersebut.

“Kemudian bila ada seragam bekas saudara atau lainnya yang masih bisa dipakai tidak masalah dipakai. Jadi tidak ada keharusan beli baru sepanjang sama motifnya. Apalagi pak Walikota sudah melarang keras praktek jual beli buku dan seragam,” tutupnya. (Damar)

Exit mobile version