JPPB Minta Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Kota Bengkulu

BENGKULU — Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) menyatakan sikap tegas terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru PPPK berinisial MA. Kasus ini mencuat sejak September 2024 dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, JPPB menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh mendapat tempat dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang, serta memberikan keadilan dan pendampingan bagi korban.

Pernyataan Sikap JPPB

JPPB yang terdiri dari berbagai lembaga masyarakat dan pemerintah mengeluarkan lima poin penting sebagai pernyataan sikap:

1. Turut berbela sungkawa kepada korban dan keluarganya atas kejadian kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bengkulu.
2. Mengutuk keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak, karena dapat merusak fungsi tubuh, reproduksi, dan kehidupan sosial korban.
3. Menyerukan upaya pendampingan dan penegakan hukum berbasis perspektif korban, dengan pendekatan empati dan non-diskriminatif.
4. Menuntut pengusutan tuntas terhadap pelaku dan semua pihak yang terlibat, serta penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi korban kekerasan seksual serta bersatu dalam upaya memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

Dukungan Lembaga dan Seruan untuk Perubahan

Dalam pernyataannya, JPPB juga menyerukan kepada semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak. Dukungan diberikan oleh sejumlah organisasi seperti Cahaya Perempuan Women Crisis Center, Yayasan PUPA, Fatayat NU, Koalisi Perempuan Indonesia, serta lembaga pemerintah seperti UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan UPTD PPA Kota Bengkulu.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi korban, dan menjadi langkah penting dalam memberantas kekerasan seksual,” ujar perwakilan JPPB, Rusmala Neti.

 Langkah Ke Depan

JPPB mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan bersama-sama menjaga keutuhan bangsa dengan menegakkan hukum yang adil. Pernyataan ini juga menjadi bentuk dukungan moral bagi para korban kekerasan seksual di Bengkulu dan di seluruh Indonesia.

Dengan pernyataan sikap ini, JPPB berharap semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, dapat bersinergi untuk memutus rantai kekerasan seksual demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.(Damar)

Exit mobile version