berita realitapost

Kartu Keluarga “Dibajak” Lurah Anggut Dalam demi Zonasi Sekolah, Bantuan Nenek Tukiyem Terhenti

Bengkulu, Realitapost.com — Seorang warga bernama Tukiyem kehilangan hak bantuan sosial pemerintah setelah namanya tercantum bersama anak tak dikenal di Kartu Keluarga. Anak itu terdeteksi sebagai anak PNS, sehingga sistem otomatis memblokir bantuan untuk Tukiyem.

Kronologi bermula 24 Mei 2026. Tukiyem gagal menarik bantuan, lalu mendatangi Dinas Sosial Kota Bengkulu. Petugas menjelaskan ada nama “asing” masuk ke KK miliknya dan berstatus anak PNS.

Lalu pada, 25 Mei 2026, Tukiyem ke Mall Pelayanan Publik untuk mencoret nama tersebut. Permohonan ditolak karena anak yang dimaksud masih di bawah 17 tahun dan belum bisa dihapus langsung.

Kemudian, ditanggal 2 Juni 2026, Tukiyem mendatangi Disdukcapil Kota Bengkulu. Di sana ia menerima KK baru dan terkejut menemukan nama Viona Velisya Utami masuk tanpa persetujuan. Saat dikonfirmasi, Dukcapil menjawab pihaknya menerima permohonan lengkap perpindahan KK dari wilayah Anggut Atas. Sesuai prosedur, Dukcapil hanya memproses dokumen yang lengkap.

“Semua persyaratan administrasi perpindahan sudah dipenuhi pihak pemohon, sehingga kami jalankan sesuai SOP,” kata petugas Dukcapil saat itu. Setelah Tukiyem mengajukan permohonan penghapusan karena merasa dirugikan, nama Viona akhirnya dihapus dari KK miliknya.

Permasalahan berlanjut 6 Juni 2026. Orang tua Viona, Gustin Veronica yang menjabat Lurah Anggut Bawah, mendatangi rumah Tukiyem dan menyampaikan permintaan maaf. Gustin mengakui anaknya dipindahkan ke KK Tukiyem agar saat mendaftar SMA lewat jalur zonasi bisa diterima di sekolah favorit SMAN 2 Kota Bengkulu atau SMAN 5 Kota Bengkulu

“Saya tidak sanggup, tidak ada uang. Anak saya tidak bisa sekolah lagi,” ujar Gustin saat Tukiyem meminta ganti rugi senilai hak bantuan yang hilang.

Hingga 17 Juni 2026, Tukiyem mengaku belum menerima pertanggungjawaban. Kerabat Tukiyem sempat menghubungi Viona agar disampaikan ke ibunya. Saat kerabat mencoba menghubungi Gustin Veronica, telepon tidak diangkat dan nomornya diblokir.

Tanggapan Pihak Terkait

Dinas Sosial menyatakan pemblokiran bantuan otomatis sesuai data DTKS. Jika KK tidak valid atau ada anggota keluarga berstatus PNS, maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Disdukcapil menegaskan pihaknya hanya memverifikasi kelengkapan dokumen. “Kami tidak punya kewenangan menolak jika semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi. Ini jadi catatan untuk penguatan verifikasi lapangan ke depan,” ujar pejabat Dukcapil.

Gustin Veronica saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut setelah nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

Catatan Redaksi

Kasus ini membuka sorotan pada dua hal: kerentanan sistem administrasi kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, dan dampak langsung ke warga penerima bantuan sosial. Pakar kebijakan publik menilai perlu ada audit silang antara Dukcapil, Dinsos, dan sekolah agar data KK tidak disalahgunakan untuk manipulasi zonasi.

Tukiyem berharap ada mekanisme ganti rugi dari pihak yang dirugikan. Sementara itu, hak anak untuk pendidikan tetap menjadi perhatian agar tidak ditempuh lewat cara yang merugikan orang lain.

Reporter : damar

Exit mobile version