banner 728x250

Kasus Bayi Dibuang, Komnas PA Sebut Rejang Lebong Darurat Anak Dan Krisis Kamanusiaan

banner 120x600


REJANG LEBONG – Kasus pembuangan bayi dalam kondisi hidup yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk kali ketiganya menjadikan daerah tersebut masuk dalam kategori darurat anak dan kemanusiaan. Bahkan kini kasus tersebut sudah menjadi perhatian serius dari pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada Pemerintah Daerah Rejang Lebong.

Dihubungi via selulernya, Kmnas Perlindungan Anak, Haris Merdeka Sirait, Senin pagi (11/09/2017), menegaskan kasus pembuangan anak bayi jenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan baru-baru ini di Jalan KH. Ahmad Dahlah RT 03 RW 09 atau dikenal Air Sengak Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Sabtu pagi (02/09), sekitar pukul 06.00 WIB yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam kian menambah daftar hitam kelam Kabupaten Rejang Lebong.

Belum lepas ingatan masyarakat Indonesia terhadap tragedi pelajar Yuyun yang tewas akibat diperkosa secara massal oleh sekelompok pemuda membuat Rejang Lebong menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat hingga Dunia. Kini kasus pembuangan bayi untuk ketiga kalinya ini kembali membuat nama Rejang Lebong kian kelam. Untuk itu, Komnas PA dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk membahas persoalan anak yang terjadi diwilayah tersebut.

Jadi saya melihat kasus pembuangan bayi yang dilahir tanpa diinginkan untuk ketiga kalinya ini masuk dalam situasi gawat alias darurat anak. Karena anak sejatinya memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlakuan yang layak dan dijamin oleh siapa pun, bukan malah mengabaikan hak anak. Secara prinsip hak azazi manusia tidak dibenarkan melakukan hal demikian,” ujarnya.

Kasus pembuangan anak ini menjadi keprihatinan serius terhadap pemangku kepentingan di daerah itu untuk tidak lagi terjadi perbuatan perampasan hak anak yang dilahirkan tanpa diinginkan. Karena itu sebuah tindakkan kriminal yang masuk dalam kategori tindak pidana serius yang pelakunya dapat dihukum berat. Untuk itu, Dinas Sosial sebagai pihak yang membidangi masalah tersebut tidak boleh berdiam diri dan segera melakukan langkah atau upaya penanganan hak anak yang telah dibuang oleh orang tuanya.

Untuk itu perlu ada prefentif dari Pemerintah Daerah seperti dengan melakukan upaya penyuluhan secara maksimal dengan melibatkan banyak pihak karena peristiwa pembuangan bayi di Rejang Lebong ini tidak dapat ditolerir lagi,” tegasnya.[**/E01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *