banner 728x250

Kasus Korupsi Mega Mall, Gubernur Helmi Hasan Diperisak Kejaksaan

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Upaya pihak Kejaksaan dalam mengungkap perkara korupsi di seluruh wilayah hukum Indonesia menjadi komitmen utama. Terbaru, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu.

Kasus pembangunan ini disebut merupakan bagian dari kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar.“(Helmi diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (30/7/2025).

Anang mengatakan, Helmi diperiksa dalam kapasitasnya dahulu sebagai Walikota Bengkulu pada tahun 2013-2023. “Yang bersangkutan pernah menjabat walikota 2013-2023,” kata Anang.

Dalam kasus ini, Helmi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tetapi pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui bersama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar rupiah. Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Hartadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu), Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Laksono.

Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang menyusul. Bahkan, seluruh mantan wali kota Bengkulu disebut akan turut diperiksa. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu beberapa waktu silam.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *