Kasus Pemecatan Guru Kian Memanas, Kini Publik Soroti BOS SDIT Rabbani Tembus Rp 525,6 Juta
APH Diminta Turun Tangan

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Polemik SD IT Rabbani Kota Bengkulu terus menjadi sorotan publik, khususnya persoalan dugaan pemecatan guru dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kini pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ikut dipertanyakan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah dana BOS yang diterima SD IT Rabbani pada 2026 sesuai dengan jumlah 584 siswa. Jika menggunakan asumsi dana BOS sekitar Rp 900 ribu per siswa, maka nilai dana BOS yang diperkirakan diterima mencapai Rp 525,6 juta.
Besarnya anggaran tersebut mendorong perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Namun, nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan, karena dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Sorotan terhadap sekolah tersebut sebelumnya juga mencakup dugaan pemecatan guru tanpa penyelesaian hak ketenagakerjaan serta persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. MAFIA menilai seluruh persoalan itu perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Jenderal MAFIA Amirul Mukminin, SE meminta aparat penegak hukum (APH) turun melakukan penyelidikan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah berbagai dugaan yang muncul memiliki dasar atau hanya persoalan administrasi maupun komunikasi.
“Kami juga meminta pihak SD IT Rabbani Kota Bengkulu transparan dalam mengelola dana BOS. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” ujar Amirul.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besaran dana BOS. Pengawasan juga perlu mencakup perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti pertanggungjawaban, transaksi, serta kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, MAFIA mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Jika pengelolaan dana BOS dan administrasi ketenagakerjaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, publik juga masih menunggu klarifikasi resmi dari SD IT Rabbani Kota Bengkulu maupun Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu terkait dasar pemberhentian guru, pemenuhan hak tenaga pendidik, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengelolaan dana BOS 2026.