Hukum  

Kejari Segara Ungkap Kasus Korupsi BTN Bengkulu

Kejari Bengkulu Yunitha Arifin siap mengungkap kasus dugaan korupsi di BTN Cabang Bengkulu.(foto:istimewah/Realitapost.com)

BENGKULU,  REALTAIPSOT.COM — Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu terus melakukan upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu.

Kepada sejumlah media, Kejari Kota Bengkulu, Yunitha Arifin, S.H.M.H, menegaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi KYG BTN Bengkulu, hampir rampung dengan beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan intensif.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi kekurangan berkas terutama perhitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Yang jelas bila semua lengkap akan kita langkah-langkah tepat,” tegasnya kepada media beberapa waktu silam.

Singkat cerita kasus dugaan korupsi BTN ini berawal pemberian bantuan permodalan melalui Kredit Yasa Griya (KYG) oleh pihak BTN Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei selaku pengembang dengan nilai ditaksir puluhan milliar. Ditengah jalan terjadi gagal bayar tunggakkan sehingga lahan tersebut dijual oleh pengembang kepada pihak lain. Hal inilah kemudian mencuat adanya dugaan kerugian negara.

Seperti diketahui bersama bahwa kasus dugaan keterlibatan pihak BTN Bengkulu sebagai pemberi kredit kepada debitur. Namun dalam proses penyalurannya terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga membuat penyidik telah berhasil mengantongi calon tersangkanya.(red/Dian Marfani)

Exit mobile version