Jakarta, Realitapost.com — Kendaraan yang pajaknya mati tidak akan disita oleh pihak kepolisian. Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenai tilang jika terjaring razia. Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 70 Ayat 2.
Menurut aturan tersebut, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran Pajak tahunan. Namun, banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan, sehingga pajak tahunannya tidak dibayarkan.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, dikutip detikNews.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan. Sebab, jika STNK tidak diperpanjang selama lima tahun sekaligus tidak dilakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tersebut dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).
Aturan mengenai penghapusan data kendaraan tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Penghapusan ini dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Sebelum penghapusan dilakukan, Unit Pelaksana Regident akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:
- Peringatan pertama: 3 bulan sebelum penghapusan data Regident Ranmor.
- Peringatan kedua: Diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah peringatan pertama, apabila tidak ada tanggapan dari pemilik.
- Peringatan ketiga: Diberikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.
- Jika pemilik kendaraan tetap tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, barulah dilakukan penghapusan data kendaraan.