REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., menegaskan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan masuk dalam skema Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kota Bengkulu mutlak tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan ataupun peruntukan lainnya.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 468/SK/HK/02/III/2026 yang diterbitkan bulan lalu mengenai penetapan lahan sawah dilindungi.Berdasarkan keputusan pusat tersebut, total luasan LSD di Kota Bengkulu tercatat mencapai 600,62 hektar.
Luasan ini tersebar di enam kecamatan dengan rincian sebagai berikut yakni Kecamatan Muara Bangkahulu: 230,17 HektarKecamatan Singgaran Pati: 171,98 HektarKecamatan Sungai Serut: 123,71 HektarKecamatan Selebar: 56,82 HektarKecamatan Ratu Agung: 15,37 HektarKecamatan Gading Cempaka: 2,56 Hektar.
Pasca-turunnya Surat Keputusan (SK) tersebut, BPN Kota Bengkulu bergerak cepat mendorong para pemilik lahan agar berkomitmen menjaga area persawahan mereka. Euis mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini.
“Lahan LSD tidak bisa dialihfungsikan jadi tanah perumahan atau lainnya. Karena itu akan melanggar permen dan ada unsur pidana bila nekat melakukan pengalihan,” tegas Euis.
Sejauh ini, pihak BPN meyakini para pemilik lahan telah mengetahui status tanah mereka. Hal tersebut dikarenakan basis data penetapan LSD ini bersumber langsung dari Dinas Pertanian Kota Bengkulu yang diusulkan berjenjang ke Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga ke tingkat pusat.
Kendati demikian, Euis tetap mendorong Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, khususnya Dinas Pertanian, untuk terus gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program strategis nasional ini.
“Harapan kita dengan adanya Kepmen tentang LSD dapat dipedomani bersama baik masyarakat dan Pemerintah serta pihak lainnya, terkhusus pihak dari developer,” ujarnya.
Secara khusus, BPN mengimbau para pengembang perumahan (developer) untuk lebih selektif dan tidak sembarangan membeli lahan untuk proyek properti. Guna menghindari sanksi hukum dan kerugian investasi di kemudian hari, para pengembang disarankan melakukan pengecekan resmi ke kantor pertanahan.
“Makanya kita sarankan bisa datang ke BPN untuk mengajukan analisis peta bidang sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena bila kawasan LSD disalahgunakan di luar peruntukannya, maka ada sanksi hukum yang menanti. Apalagi ini program dari Pemerintah Pusat dalam upaya menjaga swasembada pangan,” pungkas Euis.(Damar)
