banner 728x250

Kepala Sekolah SMA Dan Pimpinan DPRD Diperiksa KPK Terkait OTT Rohidin Mersyah

banner 120x600

Jakarta, Realitapost.com — Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/2025). Selain Sumardi, dua wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, yakni Samsul Aswajar (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma) dan Dodi Martian (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan), turut diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam periode 2018–2024. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemerintahan.

“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu,” ujar Tessa Mahardhika.

Di Gedung KPK, penyidik memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta, Nurul Hasanah. Sementara itu, di Bengkulu, delapan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang turut diperiksa, termasuk kepala sekolah dan anggota legislatif.

Beberapa kepala sekolah yang diperiksa adalah Eka Pariyantini (Kepala SMAN 4 Bengkulu Tengah), Alpauzi Harianto (Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu), Manogu Sinabutar (Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu), Andri Heryanto (Kepala SMAN 1 Kepahiang), dan Feri Irawan (Kepala SMAN 1 Mukomuko).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 5 perusahaan tambang di Bengkulu diantaranya adalah Edhie Santosa Rahardja (pengurus PT Ratu Samban Mining), Junaidi Leonardo (pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras), Dedeng Marco Saputra (pengurus PT Selamat Jaya Pratama), Bebby Hussy (pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana), serta Yanto (pengurus PT Ferto Rejang). Namun, Tessa tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima Rohidin dari para perusahaan tambang.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy (AM), terkait dugaan keterlibatannya dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu atas perintah Rohidin. Keenam saksi diperiksa tim penyidik pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

KPK menyebut bahwa Rohidin meminta sejumlah pejabat di bawahnya untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini terus berkembang, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK diperkirakan akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *