Bengkulu, Realitapost.com — Ketua Yayasan Semarak Bengkulu Tarmizi buka suara terkait kasus penipuan puluhan mahasiswa Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu yang menyeret pihak agen travel CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dan Dekan nonaktif Fakultas Hukum Alauddin.
Dihadapan awak media, Tarmizi mengaku sangat terpukul dan prihatin atas kejadian yang dialami pihak kampus khususnya mahasiswa dalam kegiatan praktek kerja industri atau perakrin yang direncanakan di laksanakan di Kota Malang dan Yogyakarta.
“Apalagi pihak yayasan menaung beberapa unit kerja yang salah satunya kampus Unihaz yang diharapakan dan banggakan bahkan berkiprah cukup baik di masyarakat provinsi bengkulu. Namun dengan peristiwa ini kami sangat prihatin. Sehingga pihak yayasan yang terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus. Nah terkait dengan kondisi ini kami sudah mencoba bagaimana melakukan satu pertemuan antar yayasan, dalam hal ini seluruh unsur yang ada di yayasan semarak bengkulu dan memfokuskan terhadap permasalahan yang mencuat,” terangnya.
Atas dasar itu, lanjut dia Rektor Uhihaz Bengkulu diminta dapat melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan dan aturan yang sesuai di kampus Unihaz Bengkulu khususnya terhadap person-person yang melakukan tindakan yang dianggap tidak mendukung citra daripada universitas ini.
Sebelumnya, Rektor Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Arifa Hidayati, secara resmi telah menonaktifkan Alaudin dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum terhitung hari ini, Jumat pagi (21/2).
Pencopotan Alaudin ini disampaikan Rektor Unihaz Bengkulu yang didampingi Ketua Yayasan Tarmizi, Wakil Rektor 3 Antonius Silaen dan Wakil Rektor 2 dalam sesi konferensi pers di Gedung Rektorat.
Arifa beralasan bahwa keputusan penonaktifan Alaudin ini menjadi pelajaran berharga sekaligus ke depan akan banyak kegiatan yang harus dilaksanakan semisal Yudisium, kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya yang harus diselesaikan.
Pertimbangan lainnya lanjut Arifa, berdasarkan norma-norma, keterangan-keterangan dari hasil investigasi dan hasil rapat bersama yang dilakukan maka kesimpulan yang diambil pihak Rektorat menonaktifkan yang bersangkutan.
“Jadi dalam aturan kepegawaian kita dan aturan tata laksana organisasi yang dilakukan secara komprehensif dan komplikated. Jadi kita bisa hanya mengatakan itu lalu kemudian langsung menonaktifkan yang bersangkutan,” bebernya.
Menariknya, secara terpisah. Terkait penonaktifan Alaudin oleh Rektor Unihaz ini mendapat tanggapan langsung dari Alaudin saat dikonfirmasi banyak awak media di Mapolresta Bengkulu.
Dia mengaku sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat resmi penonaktifan dirinya dari pihak Rektorat.
“Jadi apapun yang disampaikan pihak Rektorat, saya tetap tegar. Karena bagi saya jabatan itu adalah amanah namun jika prosedur yang dilakukan tidak sesuai aturan maka akan melakukan gugatan,” tegas Alaudin.
Respon Rektor terkait Aliran Gelap Dana Rp 45 Juta
Arifa saat menanggapi pertanyaan media terkait aturan mainn kampus dalam pengelolaan iuran mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan.
Dia terkesan melempar masalah tersebut kepada Fakultas yang bersangkutan yang harus mempedomani aturan yang sudah diatur dan norma-norma dalam sebuah lembaga atau organisasi dan tata tertib yang ada.
“Jadi kalau itu diikuti dan bila ada yang mengatakan ada hal hal terjadi aliran kemana-mana, tentunya itu menyalahi. Jadi saya pikir universitas ini memiliki aturan yang jelas,” kilahnya.
(damar)