BENGKULU TENGAH – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edward Novrin, memberikan klarifikasi utuh guna meluruskan polemik dugaan adanya pelarangan pembayaran pajak PBB bagi pengelola wisata Kampung Durian. Isu ini sempat mencuat dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Edward Novrin menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghambat kewajiban pengelola wisata terhadap daerah. Ia menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula ketika pihak pengelola Kampung Durian mendatangi Dinas Pariwisata untuk berkonsultasi dan menyampaikan mosi tidak percaya.
Pemicunya adalah lonjakan nilai pajak PBB yang dianggap sangat memberatkan dan tidak masuk akal. Berdasarkan laporan pengelola, tagihan pajak PBB yang biasanya hanya berada di kisaran Rp 2 juta, secara tiba-tiba melonjak drastis hingga mendekati angka Rp 20 juta.
“Sebagai mitra dan pembina seluruh objek wisata di bawah naungan Dinas Pariwisata, tentu kami memfasilitasi keluhan tersebut. Kenaikan yang signifikan ini memicu keberatan dari pihak pengelola,” ujar Edward.
Sayangkan Minimnya Sosialisasi BKD
Dalam keterangannya, Edward menyayangkan sikap Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah yang dinilai kurang transparan dalam penetapan tarif baru. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada konfirmasi, sosialisasi, maupun informasi awal mengenai kebijakan kenaikan pajak PBB tersebut kepada pihaknya.
“Seandainya ada sosialisasi sejak awal, tentu Dinas Pariwisata tidak akan kaget. Kami bisa ikut memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha wisata,” tambahnya.
Upaya Koordinasi yang Belum Membuahkan Hasil
Edward membeberkan bahwa dirinya bersama pemilik (owner) Kampung Durian sudah berupaya proaktif mencari solusi dengan mendatangi kantor BKD. Namun, upaya koordinasi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kami sempat menemui Sekretaris BKD, Tipuja, dan diarahkan ke bagian PBB. Namun di sana kami tidak berhasil menemui pejabat yang berwenang mengambil keputusan, hanya bertemu dengan Ibu Desi. Akibatnya, mosi tidak percaya yang disampaikan pengelola Kampung Durian belum mendapatkan titik temu atau keputusan resmi,” jelas Edward.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam perjalanannya terdapat hambatan komunikasi akibat kesibukan agenda kegiatan kedinasan. Edward menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari Dinas Pariwisata kepada pengelola untuk tidak membayar pajak, melainkan semata-mata upaya untuk mencari keadilan atas kenaikan pajak yang dinilai tidak wajar.
“Bukan berarti pihak Kampung Durian ingkar membayar kewajiban, dan tidak ada tekanan dari kami untuk melarang pembayaran. Ini murni persoalan beban pajak yang naik berkali-kali lipat tanpa adanya komunikasi sebelumnya,” pungkasnya.
Disisi lain, Mardian Farizal, selaku owner wisata Kampung Durian, mengaku siap dan taat dengan kewajiban membayat pajak PBB. Hanya saja, besaran PBB yang ditagihan tersebut sangat memberatkan sekali dan belum ada penjelasan terkait dasar penetapan besaran PBB tersebut. Makanya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak BKD terkait persoalan tersebut.
“Kami selalu tertib dalam pembayaran pajak, mulai dari pajak resto, pajak parkir dan PBB. Bahkan kami pernah mendapatkan penghargaan sebagai wajib pajak tepat waktu dari Pemerintah Daerah waktu itu. Nah ketika pihak manajemen saya mendapat bukti tagihan PBB yang angka kenaikan sampai 1000 persen inilah membuat kita terkejut sekali. Makanya kita ingin tahu dasar kenaikan PBB ini apa saja bentuknya,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pihak terkait dapat segera duduk bersama untuk menyelesaikan polemik pajak guna menjaga iklim investasi dan pariwisata yang sehat di Bengkulu Tengah. (Damar)
