Bengkulu — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada 2025 akan mengalami kenaikan dari Rp 2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.670.039, yang berarti ada tambahan sebesar Rp 162.960.
Namun, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menilai bahwa kenaikan tersebut tidak begitu signifikan mengingat tingginya laju pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan 6,5% tidak sesuai dengan harapan kami. Pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, bahkan Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49% hingga 4,71%,” ujar Usin.
Usin menilai seharusnya kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu bisa lebih besar, minimal mencapai 20%. Hal ini, menurutnya, seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP.
“Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP. Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Usin.
Tindakkan tegas itu, menurut Usin dengan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, untuk diberikan sanksi. Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya.
“Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Usin mengungkapkan bahwa meskipun UMP telah ditetapkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya.
“Kenaikan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin ada pekerja yang dibayar di bawah UMP,” tegas Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu ini.
Selain itu, Usin juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP. Agar keputusan tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.
“UMK seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Ke depan, kita sarankan agar UMK naik minimal 10 persen,” ujar Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
“Kita akan terus pantau, agar kesejahteran pekerja itu benar-benar dirasakan,” tandasnya.(Supra)