banner 728x250

KPU Tidak Terpengaruh Dengan Peristiwa Hukum dan Fokus Jalankan Tahapan Pilgub

Keterangan Pers Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman fokus menjalankan tahapan Pilkada seusai tahaoan yang telah diatur dalam PKPU, Minggu sore (24/11)/Realitapost.com/Foto :Damar
banner 120x600

BENGKULU — Pada Minggu sore (24/11), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono yang didampingi anggota Emex Verzoni menggelar konfrensi pers di Aula Kantor KPU.

Dalam keterangannya dihadapan puluhan awak media, Rusman menegaskan bahwa KPU tidak terganggu dengan peristiwa hukum atau isu-isu kekinian yang terjadi baru-baru ini dan tetap akan memfokuskan melaksanakan semua tahapan Pilkada sebagaimana mestinya.

“Tidak ada perubahan apapun jelang pemungutan suara tanggal 27 November mendatang. Besok kami sudah mulai mendistribusikan logistik dibeberapa TPS tersulit dan memastikan semua logistik sudah terdistribusikan ke seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Jadi KPU Fokus menjalankan tahapan,” tegasnya.

Terkait isu pembatalan? Rusman menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 di pasal 16 tahun 2024 disebutkan bahwasanya apabila terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.

Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata dia.(Damar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *