Bengkulu, Realitapost.com — Legislator DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, S.E, mengaku akan memperjuangkan nasib ketujuh tenaga ahli DPRD Provinsi Bengkulu yang saat ini belum ada alokasi honor agar diusulkan lagi pada APBD Perubahan Tahun 2025 nanti.
Menurut politisi Gerindra ini, bahwa kehadiran tenaga ahli sangat dibutuhkan Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu untuk dalam setiap kegiatan mengkonsep surat menyurat dan konsep penyampaian pandangan umum fraksi.
“Pada prinsipnya kita menjelaskan bahwa itu amanat Peraturan Pemerintah dan Tatib DPRD bukan kepentingan pribadi, sehingga demi amanat Undang-undang. Justru jika tidak dijalankan maka itu masuk ranah pelanggaran dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Sehingga kita akan mencoba cari solusi yang terbaik dan jangan sampai mengganggu kegiatan Lebaga DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk itu kita akan mengusulkan untuk dialokasikan honor tenaga ahli pada APBD Perubahan,” ungkap Suharto, Minggu (8/6).
Apalagi kata Suharto, dalam peraturan dalam sistem pendukung Sekretariat DPRD Provinsi pada Pasal 201 ayat 2 disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran dan pelaksanaan tugas dan wewenangan DPRD Provinsi Dibentuk Kelompok Pakar atau Tim Ahli. Lalu dalam Pasal 203, disebutkan bahwa Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada yat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan ii DPRD provinsi yang tercermin dalam alat lengkapan DPRD provinsi.
Berikut ini daftar dan profil ketujuh tenaga ahli DPRD Provinsi Bengkulu
Pertama adalah Dr Sukirdi SPd MPd sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD. Sukirdi diketahui sebagai akademisi yang sebelumnya pernah mencalon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Selatan-Kaur dari PKS, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Lalu, Aan Julianda SH MH sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD yang juga pengacara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kemudian, H Sasriponi SAg SH sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Sementara itu, ada juga nama Dr Alauddin SH MH sebagai Tenaga Ahli Badan Anggaran, Badan Musyawarah. Alauddin diketahui sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu yang dinonaktifkan, dampak dari gagal berangkat puluhan mahasiswa melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Februari 2025 lalu.
Lalu ada nama Helvi Suprianto sebagai tenaga Komisi I dan Komisi II. Helvi Suprianto sendiri diketahui sebagai caleg yang gagal duduk sebagai anggota DPRD Provinsi dapil Kepahiang dari PAN pada Pileg 2024. Kemudian, ada nama Dr Drs H Sugeng Suharto MM MSi sebagai Tenaga Ahli Komisi III dan Komisi IV. Sugeng Suharto merupakan akademisi dari Universitas Bengkulu (UNIB). Terakhir nama Aizan SH MH sebagai Tenaga Ahli Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD. Aizan diketahui sebagai pengacara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.