BENGKULU, REALITAPOST.COM — Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah diperpanjang. Ini terungkap dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (6/4).
“Pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah itu belum rampung, lantaran masih ada beberapa poin yang belum dilengkapi pihak eksekutif. Padahal poin-poin yang dimaksud, merupakan penekanan dalam Raperda itu nantinya,” ungkap Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM diwawancarai usai pelaksanaan paripurna.
Menurutnya, poin-poin tersebut diantaranya seperti penyesuaian tarif yang memang harus dilakukan pada Raperda. Misal seperti di RSUD M. Yunus. “Dimana saat ini sudah ada pelayanan bedah jantung terbuka. Sekarang inikan belum diketahui tarifnya berapa. Jadi kita minta sampaikan dulu tarifnya,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Kemudian, lanjut Edwar, di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto. Mereka saat ini sudah memiliki alat baru untuk meningkatkan pelayanan. “Ketika alat baru itu digunakan, juga harus diketahui berapa tarifnya yang selama ini memang belum ada. Jadi kita berikan kesempatan masing-masing OPD untuk menentukan tarifnya dulu,” kata Edwar.
Lebih jauh dikatakannya, untuk perpanjangan masa kerja Pansus ini, hingga masa sidang kedua tahun ini. Sebagaimana UU No 01 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, itu paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran ini berakhir. “Jadi kita rasa masih cukup waktu untuk membahas dan mengesahkannya,” singkat Edwar.(Dian Marfani)