berita realitapost

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Antara Peny Riyanto dan Yancik di Polda Bengkulu Berakhir Tanpa Kesepakatan

BENGKULU – Proses mediasi antara dua pihak, yakni Peny Riyanto dan Yancik, yang difasilitasi oleh tim Keamanan Negara (KAMNEG) Polda Bengkulu, berakhir tanpa kesepakatan pada Jumat (17/10/2025) sore. Mediasi tersebut merupakan upaya penyelesaian atas laporan dugaan penipuan yang sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Peny Riyanto, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi. Ia menilai proses tersebut belum memberikan kejelasan dan keadilan sebagaimana yang diharapkannya.

“Awalnya, pihak Yancik meminta ganti rugi sebesar Rp420 juta. Namun, setelah penyidik melakukan komunikasi dengan atasan, permintaan tersebut berubah menjadi pengembalian jaminan sertifikat rumah dan pelunasan hutang,” ujar Peny Riyanto kepada wartawan.

Menurut Peny, perubahan tuntutan tersebut menimbulkan tanda tanya dan membuat dirinya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dalam proses mediasi. Ia berharap pihak kepolisian dapat lebih profesional dan menjaga netralitas dalam memfasilitasi penyelesaian perkara.

“Mediasi berakhir tanpa titik damai. Saya berharap ke depan penanganan perkara ini bisa lebih transparan dan adil,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yancik maupun dari Polda Bengkulu terkait hasil mediasi tersebut maupun tanggapan atas keluhan yang disampaikan oleh Peny Riyanto.

Exit mobile version