REALITAPOST.COM, REJANG LEBONG – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Ruang Kerja Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).
Bahkan sebelumnya, Wabup Hendri terlihat tak sanggup menahan tangis di gedung Pemprov Bengkulu yang dihadiri Wagub Mian.
Penyerahan SK tersebut menjadi momen penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh khidmat, disaksikan sejumlah pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Saat menyampaikan sambutannya, Hendri terlihat emosional. Beberapa kali ia menghentikan ucapannya karena menahan haru ketika menerima amanah untuk memimpin sementara Kabupaten Rejang Lebong.
Suasana ruangan pun sempat hening ketika Hendri menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah situasi yang sedang dihadapi daerah.
Penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Hal ini menyusul Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tetap bekerja secara profesional dan menjaga kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Meski daerah kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, saya berharap seluruh ASN tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Hendri.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap solid dan menjaga kekompakan agar program pembangunan daerah dapat terus berjalan.
Penunjukan Plt Bupati ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan hingga proses hukum terhadap kepala daerah definitif selesai.
