banner 728x250

Mencuat Temuan Rp 3,9 M SPPD Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Diduga Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu banyak masalah. Pasalnya, belum tuntas soal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Bengkulu tiga tahun anggaran yakni 2022, 2023, 2024 yang diduga tak kunjung dibayarkan, kini muncul temuan baru.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tahun 2024 ditemukan belanja di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 3,97 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bendahara Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp 3,97 miliar dan telah dipulihkan sebesar Rp 424,30 juta,”tulis LHP BPK.

Temuan BPK RI dengan nilai fantastis di DPRD Provinsi Bengkulu tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, BPK menemukan Rp 4,3 miliar lebih anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi yang tidak diakui. BPK menyebut, anggaran tersebut terkait kelebihan pembayaran penginapan dan uang harian hotel. Dari Rp 4,3 miliar lebih itu, baru sekitar Rp 202 juta yang dipulihkan.

Selain itu juga, pada tahun 2023 terdapat terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Rp 557 juta lebih dan baru Rp 51 juta lebih yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan Rp 526 juta.

Hingga berita ini diturunkan, media sedang berupaya mengonfirmasi pihak yang berwenang memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut yang diduga belum dipulihkan dengan tuntas.

Sementara itu, Suharto Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut memberikan merespon. Dia mengatakan bahwa semua yang bertanggungjawab oknum pejabat lembaga atau pejabat ASN yang tidak bertanggungjawab harus ditindsklanjuti Aparat Penegah Hukum (APH). Karena itu adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Saya selaku pimpinan pada waktu itu tidak pernah berani menggunakan uang negara tanpa kepenting negara dengan dasar aturan. Dan jika ada kelebihanan bayar saya kembalikan, jadi sesuai aturan tidak masalah jika ada temuan dan rekomendasi BPK RI untuk dikembalikan pada batas wsktu yang di beri 60 hari kalender yang harus dijalankan,” terangnya.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *