banner 728x250

My Esti Wijayati Tekankan Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Bidang Pendidikan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila

banner 120x600

Realitapost.com, Rejang Lebong — Anggota MPR RI MY Esti Wijayati, menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya di bidang pendidikan, sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Peringatan yang berlangsung khidmat di Kabupaten Rejang Lebong ini mengangkat tema “Pancasila sebagai Jiwa Pendidikan Bangsa: Mencerdaskan Kehidupan dengan Menegakkan Pasal 31 UUD 1945”.

Dalam pidato utamanya, MY Esti Wijayati menyatakan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga roh yang harus menjiwai setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. “Peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum untuk merefleksikan sejauh mana nilai-nilai luhurnya telah terinternalisasi dan diimplementasikan dalam kebijakan konkret, terutama dalam memenuhi hak konstitusional rakyat atas pendidikan yang berkualitas,” ujarnya di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari kader partai, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, dan perwakilan pemuda. Selasa (3/6)

Fokus pada Pasal 31 UUD 1945: Pendidikan sebagai Hak dan Pilar Kemajuan

MY Esti Wijayati secara khusus menjabarkan makna mendalam dari setiap ayat Pasal 31 UUD 1945 dan relevansinya dengan semangat Pancasila dalam konteks kekinian diantaranya dalam Ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. “Ini adalah penegasan fundamental bahwa pendidikan adalah Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional setiap warga Indonesia, tanpa terkecuali. Pancasila, khususnya Sila Kedua, ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, menuntut kita untuk menghormati dan memenuhi hak dasar ini. Tidak boleh ada anak bangsa di Bengkulu, apalagi di daerah terpencil seperti beberapa wilayah di Rejang Lebong, yang terhalangi haknya untuk bersekolah hanya karena faktor ekonomi, geografis, atau sosial. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin akses seluas-luasnya,” tegas MY Esti.

Lalu pada Ayat 2: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. MY Esti menekankan bahwa kewajiban mengikuti pendidikan dasar adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam mencerdaskan diri, sementara kewajiban pemerintah membiayainya adalah bentuk tanggung jawab negara. “Ini selaras dengan semangat gotong royong dalam Pancasila. Program wajib belajar 12 tahun harus benar-benar dijamin pembiayaannya oleh pemerintah, termasuk di dalamnya penyediaan sarana prasarana yang memadai, buku pelajaran, dan kesejahteraan guru, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Kewajiban membiayai ini harus dipenuhi secara penuh dan transparan.

Kemudian di Ayat 3: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional… meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…”. MY Esti menyoroti pentingnya sistem pendidikan nasional yang tidak hanya mengejar kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun karakter berbasis nilai-nilai Pancasila. “Sistem pendidikan kita harus menjadi wahana utama untuk menumbuhkan generasi yang cerdas, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, serta mencintai tanah air dan sesama. Pendidikan karakter yang menginternalisasikan nilai Ketuhanan (Sila 1), Kemanusiaan (Sila 2), Persatuan (Sila 3), Kerakyatan (Sila 4), dan Keadilan Sosial (Sila 5) adalah kunci membangun peradaban bangsa yang unggul. Guru sebagai ujung tombak harus didukung penuh dalam menjalankan peran mulia ini.”

Selanjutnya, pada Ayat 4: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen…”. Poin ini mendapat perhatian khusus. MY Esti mengapresiasi alokasi minimal 20% dalam APBN/APBD, namun menekankan pentingnya kualitas pengelolaan dan penyerapan anggaran tersebut. “Komitmen konstitusi soal 20% anggaran pendidikan bukan sekadar memenuhi angka, tetapi lebih pada bagaimana anggaran sebesar itu mampu menjawab masalah mendasar: kualitas guru, infrastruktur sekolah yang layak dan merata (terutama di Bengkulu dan Rejang Lebong), aksesibilitas bagi disabilitas, serta relevansi kurikulum dengan kebutuhan zaman dan potensi lokal. Kami mendorong audit kinerja dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan di setiap level pemerintahan untuk memastikan tepat sasaran dan bermanfaat maksimal bagi rakyat.”

dan di Ayat 5: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa…”. “Pembangunan iptek harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, sesuai pesan Pancasila. Pendidikan harus menjadi benteng terhadap intoleransi, radikalisme, dan disintegrasi. Sekolah harus menjadi ruang aman yang memupuk rasa saling menghargai perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, sekaligus mendorong inovasi dan daya saing bangsa berbasis iptek yang berlandaskan moral dan etika,” imbuhnya.

Dalam konteks Bengkulu dan Rejang Lebong, MY Esti Wijayati mengakui masih adanya tantangan seperti kesenjangan akses dan kualitas pendidikan antara pusat kabupaten/kota dengan daerah pelosok, keterbatasan infrastruktur di beberapa sekolah, serta kebutuhan akan peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru honorer.

“Sebagai Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, seluruh pemangku di Bengkulu wajib berkomitmen penuh untuk terus mendorong, mengawal, dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan pusat agar implementasi Pasal 31 UUD 1945 ini benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa di Bumi Merah Putih, termasuk di Rejang Lebong. Kami mendukung upaya-upaya konkret seperti revitalisasi sekolah, peningkatan kompetensi guru, beasiswa bagi siswa tidak mampu, serta penguatan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal.” ujarnya.

Diakhir penyampaiannya, MY Esti Wijayati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya di Bengkulu, untuk menjadikan semangat Hari Lahir Pancasila sebagai energi untuk memperjuangkan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas, dan berkarakter Pancasila. “Dengan menegakkan amanat Pasal 31 UUD 1945 secara utuh dan konsisten, kita bukan hanya memenuhi hak konstitusional rakyat, tetapi juga sedang membangun pondasi kokoh untuk mewujudkan cita-cita Pancasila: mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai kemajuan peradaban yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *