banner 728x250
Blog  

Oknum Polisi Bersama Istrinya dan 2 Tsk Berhasil Ditangkap Polres Mukomuko

banner 120x600

Realitapost.com, Mukomuio – Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH, S.I.K, MH yang diwakili Kasat Res Narkoba AKP Teguh  Budiyanto,SE menggelar Press Release live streaming terkait pengungkapan pelaku tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu- sabu.

Press Release bertempat di Aula Serbaguna Polres Mukomuko  yang dihadiri Kasat Narkoba AKP Teguh Budiyanto,SE Kabag Ops Polres Mukomuko IPDA  Joni Aljupri dan anggota Resnarkoba serta beberapa awak media, Rabu,(21/07/2021) sekitar jam 10.00 WIB.

”Ada tiga penangkapan dengan jumlah pelaku empat orang, Karen salah satu diantaranya bersetatus suami istri,” kata  Kasat Narkoba AKP Teguh Budiyanto, SE dalam keterangan pers di  hadapan rekan rekan media.

”Pertama tindak pidana kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu atas dasar LP/A 328/VII/2021/SPKT.Sat.Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, Tanggal 15-07-2021 yang melibatkan oknum polisi Anggota Polres Mukomuko berinisial ML(40) dan istrinya SM(36) pekerjaan ibu rumah tangga, alamat perumahan bumi asri Kelurahan Bandaratu, Kecamtan Kota Mukomuko, Kabupten mukomuko.ditangkap dikediaman pukul 21.00 Wib dikediaman mereka di kelurahan Bandaratu ratu, kecamatan kota Mukomuko dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika golonan I jenis sabu-sabu,17 lember plastik  klip warna bening, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, korek api gas, 1 kotak permen, 2 kaca pirex, 1 gulung timah rokok, 1 kartu ATM, 1 alat hisap sabu, tiga unit handphone, 1 tas hitam berlambang Polda Bengkulu dan karu lembar skop warna kuning.


‘Keduanya di jerat pasal 112 ayat(1) jo 132 ayat(1) undangan undang republik Indonesia

nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkpnya

Kemudian penangkapan selanjutnya,Rabu 30 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di jalan lintas Bengkulu- Padang, desa lubuk pinang, kecamtan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terhadap inisial AE(29) warga Sumbar atas dasar LP/A 300/VI/2021/SPKT.Sat.Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 30/07/2021 pekara tidak pidana kejahatan Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu.

”Adapun barang  bukti 2 pket sedang ,1 unit sepeda montor metik dan satu buah handphone.pelaku AE dijerat Pasal 112 Ayat(1) undang undang Republik Indonesia nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara,” tambahnya./

Ketiga penangkapan WG(19) warga kelurahan Koto jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Atas Dasar LP/A 327/VII/2021/SPKT.Sat Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 15/07/2021 perkara tidak pidana kejahatan Narkotika Gol 1 jenis Ganja.

Waktu dan lokasi kejadian, Kamis 15/07/2021 pukul 12.10 WIB di jembatan  pantai abrasi, kelurahan Koto jaya,Kecamtan kota Mukomuko.ada pun barang bukti yakni 4 paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja dan satu montor metik.

“Pelaku WG dijerat Pasal 111 Ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja, 2 kaca pirex, satu unit handpone dan sati sepeda montor metik,” tutupnya.(budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *