banner 728x250

Padangan Fraksi DPRD Kota Bengkulu Sarankan 4 Raperda Ditunda Hingga Pilkada Usai

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali mengadakan rapat paripurna lanjutan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan tahun perdana masa jabatan anggota Dewan periode 2024-2029, Selasa (12/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota, Rahmat Widodo menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan ini beberapa fraksi di DPRD memberikan beberapa saran dan masukan. Khususnya saran akan perlunya penundaan pembahasan lebih lanjut mengingat saat ini masih masa tahapan Pilkada serentak yang tentunya membuat kurang fokusnya pembahasan keempat Raperda yang dibahas bersama.

“Prinsipnya kita sangat mendukung tapi dari beberapa teman-teman fraksi menyarankan ditunda karena momen Pilkada serentak dan biar mereka lebih fokus dengan agenda politiknya dalam Pilkada saat ini,” ujar Politisi PKS ini kepada wartawan.

Adapun keempat Raperda yang dibahas meliputi Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 mengenai pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di wilayah Kota Bengkulu, lalu Penyediaan air minum di Kota Bengkulu, kemudian Perubahan status hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah, serta Pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan dalam penanaman modal.

Menanggapi masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur, mengonfirmasi bahwa raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 (RTRW) pada prinsipnya sudah disetujui. Namun, untuk raperda lainnya, dia menyampaikan bahwa pembahasan akan ditunda hingga setelah Pilkada selesai.

“Pandangan-pandangan fraksi tadi terutama untuk RT dan RW pada perinsipnya bulat, dan terkait yang lain akan ditunda dulu setelah Pilkada selesai,” ucap Sehmi.

Salah satu Fraksi Persatuan Pembangunan yang di Ketuai, Edi Hariyanto, SE, memberikan beberapa pandangannya terhadap keempat Raperda yang dibahas bersama. Diantaranya, terkait Raperda pencabutan Perda No 2 Tahun 2006 dapat diikuti peraturan yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman. Lalu, terkait Raperda penyedia Air Minum, dapat memberikan dampak positif khususnya dari sisi kualitas air yang baik disalurkan kepada masyarakat.

“Adanya jaminan kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat,” jelas politisi Perindo ini.(Suharmanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *