BENGKULU UTARA, REALITAPOST.COM — DPRD kabupaten Bengkulu Utara mengelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B), yang dipimpin oleh ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka II, Juhaili, S.Ip, dan Waka II, Herliyanto, S.Ip, di ikuti anggota dewan, sekwan, stab Dewan, yang dihadiri Bupati Ir.H. Mian, OPD, FKPD maupun Undangan lainnya. Pada hari jum’at malam Sabtu sekitar pukul 21 : 20 Wib, bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai 2 gedung dewan setempat (31/3/2023).
Jawaban pihak Eksekutif yang disampaikan Bupati Ir.H.Mian, mengapresiasi terhadap semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Pemkab BU telah mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan, ketersedian infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan atau luasan kesatuan hamparan lahan serta pertimbangan lainnya seperti laju pertumbuhan penduduk. Pemkab BU melalui OPD terkait tahun anggaran 2022 telah membanggun sebanyak 15 irigasi dan 8 jalan Usaha tani, serta tersedianya alokasi pupuk bersubsidi. Sementara tahun 2023 pupuk bersubsidi tersrdia 5.533 Ton, terdiri dari, 1.949 Ton pupuk jenis Urea, dan 3.584 Ton Pupuk jenis NPK. Selain infrastruktur, mesin pertanian maupun Pupuk, pemerintah juga secara kontinue melakukan pelatihan, bimbingan melalui penyuluh pertanian lapangan, maupun memyedia dan memberikan bibit unggul secara gratis terhadap petani nantinya,” kata Bupati.
Lanjut Bupati Mian, lahan sawah Bengkulu Utara saat ini seluas 3.772,38 yang masuk dalam rencana LP2B seluas 3.463,86 Hektar. Untuk itu dapat disampaikan, pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk itu menjawab pertanyaan fraksi golkar, apa yang sudah dan akan dilakukan terkait perda ini.
“Tentu langka-langka yang sudah, sedang, dan akan dilakukan, yaitu dengan melaksankan uji publik terhadap Ranperda perlindungqn LP2B dan sosialisasi Perda perlindungan LP2B secara massif dan sistematif dengan melibatkan petugas pertanian lapangan yang ada di setiap kecamatan. Melalui DTPHP dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian akan melaksanakan sosialisasi perda perlindungan LP2B secara masif sebagai tindak lanjut dari UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan telah melaksanakan sertifikasi lahan sawah sampai dengan 2015 sebanyak 821 persil, di mana pemilik lahan tandatangan pernyataan tidak alih fungsi lahan,” tegas Mian.(ADV)