banner 728x250

Paripurna DPRD Kepahiang Terkait LHP BPK TA 2017

banner 120x600
Juru Bicara Pansus DPRD Kepahiang Edwar Samsi menyerahkan hasil rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2017 kepada Bupati Hidayatullah Sjahid

Realitapost.com, KEPAHIANG – Sabtu pagi (09 Juni 2018), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna
dengan agenda penyampaian Pansus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2017.

Paripurna tersebut
dihadiri langsung Bupati Kepahiang, Hidayutullah Sjahid, Wakil Bupati Netti,
Sekdakab Samzami dan dipimpin Ketua DPRD bersama 2 unsur Pimpinan Dewan beserta
anggota dan tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu,
juru bicara Pansus DPRD, Edwar Samsi, meminta kepada Bupati Kepahiang dapat
menindaklanjuti semua catatan atau rekomendasi dari BPK terkait LHP tahun
anggaran 2017.”Jadi
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas
laporan keuangan 2017 ditemukan indikasi kerugian negara,’’ kata Edwar.

Kedelapan indikasi kerugian
negara antara lain, satu adanya kelebihan pembayaran biaya  operasional
belanja operasional pimpinan DPRD sebesar Rp 24.360.000 dan sudah dikembalikan.
Kedua, pembayaran operasional pada sekretariat daerah Rp.666.000.000 dan belum
disetor. Ketiga, kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan masjid agung
senilai Rp 65.949.509 (belum disetor).

Keempat, 
pertanggungjawaban  belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah  Rp
200.581.230. (belum disetor). Kelima, realisasi pajak dinas pada sekretariat
daerah, Bappeda, BKD, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Rp 944.585.486 telah
ditindaklanjuti dan sudah disetor ke kas daerah Rp 563.937.365. Sisanya,
Rp.380.937.121 harus diselesaikan dalam jangka 60 hari terhitung 28 Mei – 28
Juli 2018.

Keenam, pengadaan dan
pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan
Olah Raga Rp 43.826.167 (belum disetor). Ketujuh, pertanggungjawaban belanja
perencanaan kebijakan satu pintu tidak sesuai ketentuan Rp 55.213.636 (belum
disetor) dan Kedelapan, belanja jasa konsultasi pendataan dan pembuatan peta
digital rumah tangga miskin pada Bappeda tidak sesuai ketentuan Rp 8.918.182.
Serta menarik denda Rp 447.276 (belum disetor).

‘’Seharusnya kesalahan dasar
itu tidak perlu terjadi mengingat biaya pembinaan SDM yang selalu dianggarkan
setiap tahun,’’ sampai Edwar Samsi.(Adv/BENI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *