Paripurna Pendapat Akhir 8 Fraksi Terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman & Perlindungan Masyarakat

RP, BENGKULU – Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke
10 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2018, Senin (02 April 2018).
Dalam
rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Faajri, bersama anggota memberikan pandangan akhirnya. Pendapat akhir dari 8 fraksi, yakni
Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN,
Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Nurani dan Fraksi PKB, terhadap Raperda
tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Kedepalan fraksi secara bulat menyatakan sikap setuju terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat untuk dibahas menjadi produk Peraturan Daerah (Perda).
Ketua yang juga sebagai politisi PDI-P ini  berharap dengan disetujuinya
Raperda Perlindungan Anak dan ditetapkan sebagai Perda itu, akan menjadi
pedoman dalam menjalankan roda Pemerintahan di Provinsi Bengkulu pada masa yang
akan datang.


Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti menyampaikan
apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas kinerja selama
ini.

“Saya
mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah
mencurahkan segenap tenaga, dengan disetujuinya Raperda
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ucap Nopian.
Sementara
Risalah Rapat Masa Persidangan ke III Tahun sidang 2017 telah disahkan menjadi
Risalah Rapat dan telah dihimpin dalam buku Rapat Risalah.(Adv)
Exit mobile version