banner 728x250

Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD BU Terkati Raperda Perumda PDAM

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu — Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban mendesak agar pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, melalui Bupati Ir.H.Mian, selaku Kepala daerah segera merekrut Direktur definitif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Hal ini disampaikan hampir selruh fraksi DPRD Bengkulu Utara,

Seperti juru bicara dari fraksi Gerindra, Agus Riyadi, sebelum menyetujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban menjadi Perda, penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang istimewa gedung dewan setempat secara ringkas mengatakan, Sudah setahun lebih PDAM kita tidak ada direktur definitif, yang ada hanya Pjs melulu, tentu sedikit banyak ada kebijakan yang harusnya dijalankan namun tak bisa dilakukan karena saat ini masih Pjs.

Diharapkan pemerintah daerah segeramungkin mencari atau menentukan definitif direktur PDAM Tirta Ratu Samban, yang selama ini hanya menjabat PJS,” kata fraksi Gerindra, Agus Riyadi, Rabu (6/4/2022).

Lanjut Agus, hendaknya perekrutan jabatan strategis di perusahaa milik daerah tersebut dilakukan secara terbuka dan transprans, agar kinerja PDAM Tirta Ratu Samban bisa maksimal.

PDAM adalah badan usaha milik daerah yang diharapkan memberikan sumbangsi ke daerah. Selama ini penyertaan modalnya dibantu, jadi struktur di dalamnya, termasuk direktur harus memiliki kapasitas dan komitmen memajukan perusahaan yang melayani masyarakat Bengkulu Utara,” katanya.

Fraksi Gerindra DPRD BU, juga menekankan kepada pemerintah daerah agar bisa secara profesional menunjuk pengganti Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban yang masa jabatannya sudah lama berakhir tersebut.

Penunjukan Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban harus professional. Bupati yang punya kewenangan jangan menunjuk hanya karena kenal atau ada hal lain. Kemampuannya harus dilihat, apakah memenuhi syarat dan aturan, jangan sampai malah blunder ke Pemkab BU. Berbagai usulan dan pendapat dari fraksi Gerindra di atas bisa Menerima Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi Perda,” tutup Agud Riyadi.

Pada akhir rapat Paripurna, ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, Mengucapkan terimakasih terhadap semua fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksi, dan menyetujui  Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban.

Telah kita dengarkan secara seksama, bahwa hasil akhir pandangan fraksi, telah menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban yang di ajukan pihak pemerintah menjadi Perda,” tutup Sonti Bakara.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *