banner 728x250
Wisata  

Parkir Dibahu Jalan Pantai Panjang Tetap Dipungut

banner 120x600

Ketua Pokdarkamtibmas Kota Bengkulu Fahrulsyah.(Foto:Istimewah/Realitapost.com)

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Direktur CV Fitza Mandiri (Pengelola Parkir Zona 9) sekaligus Ketua Pokdarkamtibmas Kota Bengkulu, Fachrulsyah SP, mengatakan penertiban parkir di kawasan wisata Pantai Panjang merupakan upaya tata kelola parkir supaya tak ada pihak-pihak yang memungut parkir di luar aturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya memungut parkir tanpa dasar atau menaikkan tarif parkir secara sepihak.

“Penertiban parkir ini biar nggak ada gejolak dan ribut-ribut karena ada yang pungut parkir di atas ketentuan. Jadi kalau mungut ya sesuai aturan. Apalagi ini mau lebaran. Kalau ada juru parkir yang menarik parkir diluar aturan silakan lapor ke kami. Kami akan tegur. Kalau bisa kami yang memutuskan, kami putuskan,” kata Fachrulsyah.

Hal itu disampaikan Fachrulsyah menanggapi polemik pengelolaan parkir di kawasan Pantai Panjang yang melahirkan keputusan bersama antara Pemprov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu yang difasilitasi Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Salah satu hasil rapat bersama itu adalah membebaskan pungutan parkir di kawasan yang menjadi kewenangan Dinas Pariwista Pemprov Bengkulu. 

Sementara terkait polemik yang kini terjadi soal parkir di kawasan Pantai Panjang, Fachrulsyah menilai hal itu terjadi lantaran adanya pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu yang menyebut parkir di Pantai Panjang itu gratis. Sementara di sisi lain, pengelolaan parkir di situ sudah dikontrakkan ke pihak ketiga oleh Pemda Kota. 

“Tentu yang dirugikan kami pihak ketiga. Makanya setelah digelar rapat bersama antara Pemprov dan Pemda Kota dan Tim Saber Pungli, sudah diputuskan bahwa parkir di bahu jalan dan lebar jalan masih bayar sesuai dengan Perda Kota. Sementara yang di bagian dalam itu digratiskan. Tidak boleh ada pungutan parkir,” katanya.(Hartiwi/Dian Marfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *