Pasca Digusur, SDN 3 Pesibar Dikabarkan Menyewa Lokasi



PESIBAR –
Tindakkan dugaan penggurusan SDN 3 Kecamatan Pesisir Tengah secara
sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung menjadi
potret kelam dunia pendidikan sekaligus tamparan keras publik.
Apalagi
tindakkan tersebut disinyalir telah melanggar dan melukai hati para peserta
didik dan para guru karena Pemerintah Daerah setempat seakan tidak peduli
terhadap program pendidikan.
Menurut
salah satu guru SD N 3, Sugiono, mengaku kecewa terhadap pembongkaran gedung
mereka oleh pihak Pemerintah Daerah dengan dalih untuk pembangunan gedung
Pemerintah Daerah. Pasalnya, rencana pembongkaran itu tidak disertai persiapan
lahan dan gedung baru untuk tempat siswa siswi dan guru sebagai Kelas Belajar
Mengajar (KBM).
Akibatnya
para siswa dan guru yang tetap melakukan kegiatan belajar mengajar harus
menumpang dan menyewa gedung di SMPN 2.”Atas kesepakatan yang dimediasi oleh
pihak dinas,  maka KBM untuk SD N 3 di titipkan di KBM SMP N 2, namun
dalam proses itu pihak SD N 3 menyewa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Humas SMPN 2, Royadi, mengklaim tidak tahu menahu soal
itu. Sebab  yang mengetahui persis adalah
Kepala sekolah kedua belah pihak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir
Barat.



Terpisah,
Ade dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemberantas Korupsi (LSM- GEPAK)
bahwa dikedua belah pihak harus bisa dikonfrotir oleh dinas pendidikan, karena
ini menyangkut masalah aset dan uang negara, apapun alasannya itu harus dapat
dipertanggung jawabkan.”Kalau betul ada sewa menyewa berarti ada yang harus
kita anggap goblok dan ada yang kita anggap melanggar menurut nya. Pihak Pemda
Pesisir Barat seharusnya sebelum pembongkran aset tersebut, pemda harus sudah
menyiapkan gedung pengganti,” tegasnya.[DONGAH]
Exit mobile version