banner 728x250
Blog  

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Diminta Tingkatkan Kompetensi

banner 120x600
Bengkulu-Memberikan pemahaman dan dasar hukum melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa kepada seluruh ASN di setiap OPD Pemprov Bengkulu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, di Ruang Pertemuan Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu, Kamis (13/09).
Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Ari Narsa JS mengatakan, dari sosialisasi yang menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Praktisi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Khalid Mustafa. Para peserta diharapkan memaknai secara luas dan mengikuti secara serius terkait Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
“Hal ini perlu dipahami, karena Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa memiliki perang penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pembangunan perekonomin nasional dan daerah,” terang Ari Narsa saat membacakan sambutan Gubernur Bengkulu.
Dijelaskan Kepala ULP Provinsi Bengkulu Juni Irawati, selain memberikan pemahaman dan dasara hukum kepada ASN selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di setiap OPD, dilaksanakannya sosialisasi ini, juga sebagai bentuk penyamaan persepsi atas tugas dan fungsi pengadaan barang/ jasa.  
Dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Perlem Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai peraturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menurut Juni aturannya lebih spesifik dan detail.
“Didalam Perlem ini aturannya lebih simple dan detail. Jadi sebelum perencanaan, kita sudah melakukan identifikasi dan disinilah yang bisa membedakan apakah kebutuhan kita dalam pengadaan barang/ jasa itu berdasarkan keinginan atau kebutuhan,” jelasnya.
Tidak hanya mengatur proses perencanaan hingga serah terima barang, pada Perlem Nomor 7 dan 9 Tahun 2018 ini, peraturan petunjuk teknis (juknis) Pengadaan Barang/ Jasa lanjut Juni lebih mendetail, yaitu mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan hingga serah terima barang dengan sistem yang lebih baik.
Dikatakan Praktisi LKPP Khalid Mustafa, terdapat 3 kelompok orang yang rawan tersandung hukum dalam pengadaan barang/ jasa, yaitu kelompok orang-orang yang memang memiliki niat jahat dalam dirinya untuk menguasai uang negara, orang-orang yang tidak bisa menolak perintah atasan dan orang-orang yang tidak tahu bahwa dirinya itu salah.
“Jadi ketiga kelompok ini jangan sampai menjadi kepribadian para ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa. Dalam setiap jabatan yang kita emban ada ilmu didalamnya, jadi kita harus belajar apapun itu terkait tugas dan fungsi kita,” ungkapnya saat menyampaikan pemaparan.
Sosialisasi (Perlem) Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 9 Tahun 2018 dilaksanakan 13 hingga 14 September ini diikuti 300 ASN yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dari setiap OPD Pemprov Bengkulu dan Kabupaten-Kota. Dalam kesempatan ini, juga tampak hadir Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu Yusni Syarkowi serta beberapa Kepala OPD teknis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *