banner 728x250
Hukum  

Pelaku Produksi Senpi Sejak 2012 Dan Baru Terungkap Tahun Ini

banner 120x600


BENGKULU, REALITAPOST.COM —
Ada yang menarik dalam pengungkapan kasus produksi Senjata Api (Senpi) di Desa Talang Jawi1 Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Berdasarkan fakta terungkap bahwa kelima pelaku yang diamankan jajaran  Tim gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu memproduksi Senpi sejak tahun 2012 dan baru tahun ini bisa terungkap. 

Dari hasil pengungkapan tersebut ada 102 senjata api ilegal dan lima orang tersangkanya yang dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),  di Desa Talang Jawi1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing  AM, (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci. Perannya sebagai pembuat, pemilik, penjual senjata api ilegal. HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.Perannya sebagai pemilik dan pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal.

Selanjutnya, RO (38) PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, Perannya Perannya sebagai penjual   senjata api ilegal dan amunisi ilegal.

SU (38) PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur. Peran sebagai penjual amunisi ilegal dan Terakhir ada SU (45) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur. penjual   senjata api ilegal dan amunisi ilegal.

Tim berhasil membongkar home industri di desa itu. Semula tim yang anggotanya terdiri dari Disreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu,Polres Kaur,  SatBrimobda Polda Bengkulu dan  Satwil Bengkulu Densus 88/Anti Teror.Bengkulu mendapat laporan informasi dari masyarakat atas keberadaan home industri senjata api ilegal. Tim kemudian melakukan penyelidikan.

Pengungkapan Home Industri senpi ilegal ini disampaikan dalam press release yang digelar di Polda Bengkulu, Selasa (4/4).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi, SIk., MSi, mengatakan paska terbentuk Tim gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu dalam pengungkapan ini dipecah menjadi dua tim. ‘’Tim penindak terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimobda Bengkulu, ungkapnya disela penyampaian rilis.

Atas upaya yang dilakukan tim penindak membongkar Home Industri Senpi, ditangkap 5 tersangka, besarta 102 senjata api (senpi) ilegal, beserta 339 butir amunisinya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain sejumlah alat-alat untuk  pembuatan senpi ilegal antaranya mesin bubut pembuat senjata api ilegal, 1unit mesin las listrik, mesin gerinda, gerinda amplas dan beberapa barang bukti lain.

Kepolisian kata Anuardi juga melakukan operasi kepolisian dan intelejen oleh Tim Surveillance dari Satgassus Rafflesia, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kaur, yang memilki, menguasai senpi, untuk menyerahkan senpi ke Polres Kaur, dengan jangka waktu paling lambat, akhir Maret lalu, Hasilnya berhasil diamankan 94 senpi ilegal, yang diserahkan masyarakat ke Polres Kaur,” jelas Anuardi.(Dian Marfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *