banner 728x250

Pemda Dan DPRD Benteng Bahas 2 Raperda

banner 120x600

Ketua DPRD Benteng, Tarmizi, S.Sos dan Ketua Pansus Raperda Insiatif Perlidungan Tenaga Kerja Lokal, Ir. Sucipto, MM
BENGKULU TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Provinsi Bengkulu, secara resmi membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) kepada Lembaga DPRD yakni Raperda Nomor 1 Tentang Pemilihan Kepala
Desa dan Raperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam Sidang
Paripurna yang digelar, Selasa pagi (03 April 2018).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bengkulu Tengah
yang diwakili, Sekretaris Daerah, Muzakir Hamidi, S.Sos, Ketua DPRD, Tarmizi,
S.Sos, Wakil Ketua I, Riko Zarian Putra dan Wakil Ketua II, Rahmad Ali,
Perwakilan OPD dan Forkopimda Bengkulu Tengah.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
Dalam pidatoBupati yang dibacakan, Muzakir, usulan
Raperda Nomor 1 Tentang Pemilihan Kepala Desa dilatarbelakangi adanya putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Agustus 2015 bahwa dalam UU Nomor 6 tahun 2014
tentang desa bertentangan dengan UUD 1945.
“Sehingga kami memandang perlu untuk dibahas karena
dalam
Pasal
33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
,” ungkapnya.
Atas usulan tersebut, Pimpinan Sidang Paripurna DPRD
Benteng menyatakan akan memberikan pandangan fraksinya dalam siding lanjutan
yang kembali digelar Rabu (04 April 2018).
Anggota DPRD Bengkulu Tengah tengah menyimak rapat paripurna
Sementara itu, untuk usulan Raperda Inisiatif DPRD
Benteng tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang dibacakan Ketua Pansus,
Ir. Sucipto, MM, dalam pidatonya, ada 3 poin penting dasar usulan tersebut
diajukan bersama Pemerintah. Diantaranya, pertama selama ini banyak tenaga
kerja lokal yang berkerja di Perusahaan besar belum mendapatkan perhatian
serius dari Perusahaan tempat mereka bekerja.
Apalagi jumlah perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah
mencapai 46 Perusahaan baik perusahaan Pertambangan, Perkebunan dan Perusahan
Industri lainnya. Kedua, masih banyak perusahaan yang tidak memberdayakan
tenaga kerja lokal dengan alasan SDM yang belum memadai sehingga masih banyak
perusahaan mempekerjakan tenaga kerja diluar Bengkulu Tengah. Ketiga, masih
rendahnya perlakukan pihak perusahaan yang kerap mengabaikan keselamatan tenaga
kerja, jaminan kesehatan, upah yang masih dibawah standard dan lainnya.
“Ketiga poin itu kita rangkum sesuai dengan laporan
yang kita dari masyarakat. Apalagi data jumlah tenaga kerja di Bengkulu Tengah
mencapai 4.419 tenaga kerja dan ada sekitar 70 persen tenaga kerja lokal yang
terserap. Hanya saja untuk tenaga kerja lokal dibidang jasa konstruktif atau
proyek besar seperti proyek jalan masih kurang banyak diberdayakan,” ungkap Ketua BAPEM PERDA, Sekaligus Politisi fraksi PKS [DAMAR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *