Bengkulu, Realitapost.com — Efisiensi anggaran, Pemerintah kabupaten Lebong akan membatasi belanja percetakan dan Publikasi serta kegiatan seremonial berikut study banding dan pangkas perjalanan dinas hingga 50%.
Untuk menindak lanjuti Instruksi presiden republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran2025.
Hal ini sebagaiman surat edaran nomor :900/142/BKD/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD kabupaten Lebong tahun anggaran 2025.yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah kabupaten Lebong tertanggal 11 April 2025.
Data yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com , surat edaran tersebut juga berlandaskan kepada surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 .
Terdapat sepuluh poin instruksi yang ditujukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD)/ satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan Efisiensi pergeseran anggaran pada APBD tahun anggaran 2025 antara lain sebagai berikut :
1.Membatasi belanja kegiatan yang bersipat seremonial,kajian,study banding,percetakan,Publikasi dan seminar/focus group discusion.
2 Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah.
3.Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional .
Mengurangi belanja bersipat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Memfocuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
6,Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang,barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga:dan
7,Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke daerah (TKD).
8, Mengindentifikasi belanja yang merupakan kebutuhan riil dalam upaya pencapaian Output dimasing-masing Sub kegiatan.
9, Melakukan penyesuaian belanja dengan memperhatikan aspek urgensi,kualitas belanja serta memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran penunjang.
10,Hal-hal lain berkaitan dengan tehnis pelaksanaan penyesuaian belanja agar berkordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah Cq Bidang anggran pada badan keuangan daerah (BKD) kabupaten Lebong sebagai mitra masing-masing OPD di badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Lebong.