BreakingNews, Malam Ini Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka SPPD Tahun 2024 Sekretariat DPRD Provinsi

Bengkulu, Reaitaspost.com — Malam ini Selasa (8/7), Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 milliar.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, dalam sesi konfrensi pers malam ini di depan gedung Kejati Bengkulu menerangkan bahwa kelima tersangka itu antara lain mantan Sekretariat Dewan berinisial Erlangga, Bendahara Dahyar, PPTK inisial Rizan Putra Jaya, dua bendahara pembantu yakni Ade Yanto Pratama dan Relly Pribadi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam perkara perbuatan melawan hukum tersebut telah menemukan sebanyak 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas yang oleh tersangka telah dicairkan tapi tidak dikembalikan sehingga kerugian dari perkara ini diduga mencapai Rp 3 milliar.

 

 

Exit mobile version