banner 728x250

Pemprov Bakal Sulap Kawasan Kuliner Pantai Panjang Jadi “KHAS”

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi memimpin rapat Pembahasan Rencana Penggunaan Lokasi eks Pusat Kuliner di Pantai Panjang Kota Bengkulu untuk Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) Snein (3/6/2024)
banner 120x600

BENGKULU — Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi memimpin rapat Pembahasan Rencana Penggunaan Lokasi eks Pusat Kuliner di Pantai Panjang Kota Bengkulu untuk Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Kawasan tersebut akan dikelola Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Bengkulu.

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (3/5) ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan KDEKS bersama Gubernur Bengkulu beberapa bulan lalu.

Keterangan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, rencana pemanfaatan Pusat Kuliner yang berada di Pantai Panjang oleh KDEKS disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kami menyambut baik lokasi yang sudah disurvei eks pusat kuliner Pantai Panjang ini akan dimanfaatkan sebagai Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) ini akan kita laporkan juga hasil rapat ini kepada pimpinan (Gubernur),” kata Nandar Munadi.

Lebih jauh, Nandar juga menambahkan, Pemprov Bengkulu saat ini setuju penggunaan Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang untuk dijadikan sebagai Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) oleh KDEKS.

Hanya saja, ketentuan secara aturannya, KDEKS dilarang menata bangunan secara permanen di Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang tersebut.

“Intinya Pemprov setuju lokasi Kuliner dimanfaatkan binaan KDEKS khusunya kuliner halal, tadi ada ketentuan sedikit karena kawasan HPL tak boleh dibangun permanen, ini kita juga laporkan kepada pimpinan,” tambah Nandar Munadi.

Sementara itu Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Bengkulu Ridwan Nurazi menyatakan, alasan dipilihnya Eks Pusat Kuliner Pantai Panjang untuk dijadikan Kawasan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) agar dapat menghidupkan kawasan Pantai Panjang.

“Sebenarnya bertujuan untuk menghidupkan dan meramaikan Pantai Panjang serta memberikan kesempatan kepada UMKM untuk berdagang syarat utamanya adalah halal berdasarlan sertifikat Kemenag,” tutup Ridwan Nurazi.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *