Pengumuman Syarat Calon Perseorangan Pilgub Bengkulu

RealitaPost.com, Bengkulu – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengumumkan hal – hal sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 65/PL.02.2- Kpt/17/Prov/X/2019 tentang Penetapan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 139.911 (seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sebelas) dukungan dan tersebar di minimum 6 (enam) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

2. Tempat penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yaitu di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat Bengkulu.

3. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada masa penyerahan dokumen dukungan, yaitu:

a. 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Dukungan masing–masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)

b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (Satu) rangkap salinan.

c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.

d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

4. Formulir sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) diatas dapat diunduh pada laman website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu http://bengkulu.kpu.go.id, JDIH Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu https://jdih.kpu.go.id/bengkulu/beritadetail-897 dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu atau diambil langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu.

5. Jadwal penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 mulai tanggal 16 s.d. 20 Februari 2020, dengan ketentuan waktu: a. Tanggal 16 s.d. 19 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB; b. Tanggal 20 Februari 2020, mulai Pukul 08.00 WIB s.d. pukul 24.00 WIB.

6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

7. Ketentuan penerimaan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai berikut: a. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan username dan password SILON. b. Surat tugas/surat mandat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memuat informasi: 1) Nama Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu; 2) Nomor induk kependudukan masing–masing Bakal Calon; 3) Tempat dan tanggal lahir masing–masing Bakal Calon; 4) Alamat masing–masing Bakal Calon; 5) Jenis Kelamin masing–masing Bakal Calon; dan 6) Pekerjaan masing–masing Bakal Calon.

8. Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Helpdesk di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat Bengkulu, pada hari kerja dan jam kerja.

Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Bengkulu pada tanggal 3 Desember 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, tertanda Irwan Saputra.(Pariwara)




Exit mobile version