Perkara Hukum KONI Bengkulu Terus “Bergoyang”

Realitapost.com, Bengkulu – Mati satu tumbuh seribu. Setidaknya itulah pepatah yang terpancar dalam Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yang seakan tidak lepas dari lilitan perkara hukum alias terus “Bergoyang”.

Jika sebelumnya perkara gugatan hukum PTUN KONI telah dicabut oleh pihak penggugat. Kini perkara KONI telah diusut pihak Dirkrimsus Polda Bengkulu. setidaknya sudah 2 orang telah dimintai keterangan yakni Thamrin dan Rahimandani.

Bahkan menurut informasi bahwa Senin (besok) akan ada satu pengurus KONI Bengkulu lagi yang akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dan pelanggaran AD/ART Musorprov KONI yang digelar di Hotel Raflesia Kota Bengkulu.

Menyikapi polemik KONI, salah satu Ketua Pengprov Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Bengkulu, Yulfiperius, kepada wartawan mengaku saat ini dirinya tengah mengamati perjalanan dinamika Kepengurus baru KONI Bengkulu. 

“Ya kita lihat saja ending ya seperti apa. Yang jelas, kemarin sudah ada pencabutan gugatan PTUN KONI Bengkulu. Kini kan ada laporan lagi yang justru tengah diperiksa Polda jadi bagi kita masyarakat Bengkulu khususnya masyarakat olahraga ingin segera ada kejelasan dari perkara yang melilit KONI,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KONI Dedy Ermansyah, saat dikonfirmasi terkait perjalanan perkara KONI melalui via nomor WA belum direspon hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, kisruh pasca Musprov KONI Provinsi Bengkulu tampaknya akan segera berakhir. Pasalnya, kubu kontra atau pihak yang menolak hasil Musprov dan SK KONI Pusat telah mengajukan pencabutan gugatan nomor: 6/G/2022/PTUN BKL ke PTUN Bengkulu ter tanggal 30 Maret 2022.

Kuasa Hukum Penggugat Zetriansyah SH kepada RRI, Senin (4/4), menjelaskan pencabutan gugatan itu dilakukan karena maksud dan tujuan gugatan sudah tercapai dengan pengunduran diri sebagian besar para tergugat dari kepengurusan KONI Bengkulu berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 20 Tahun 2022 tentang personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2021-2025 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 28 Januari 2022.

“Jadi atas permintaan prinsipal cabor-cabor yang menggugat, karena maksud dan tujuan gugatan sudah tercapai maka gugatan itu dicabut. Untuk apa juga dilanjutkan. Supaya KONI juga bisa bekerja,” jelas Zetriansyah.

Zetriansyah mengatakan, proses gugatan di PTUN sendiri juga memang belum masuk ke pokok perkara. Sehingga pembatalan atau pencabutan gugatan juga lebih mudah atau cepat.

Lebih lanjut Zetriansyah juga menyatakan pihaknya belum membuat laporan ke Polda Bengkulu. Yang disampaikan saat mendatangi Polda Bengkulu, kata dia, hanya menyampaikan aspirasi para pengurus cabor atas ketidak-puasan terhadap proses Musprov KONI.

Dengan telah dicabutnya gugatan, penggugat berharap KONI bisa fokus bekerja dan terus berbenah agar ke depan tidak lagi tersandung perkara-perkara hukum. “Untuk proses selanjutnya saya sebagai kuasa hukum tidak punya kapasitas. Bagaimana urusan ke KONI silakan pengurus cabor,” tandas Zetriansyah.

Sekedar diketahui, gugatan oleh sejumlah pengurus cabang olahraga yang menamakan dirinya Forum Cabor diajukan ke PTUN Bengkulu pada Februari 2022 lalu. Mereka yang turut menjadi penggugat di antaranya Ahmad Hijazi selaku bakal calon ketua umum KONI Bengkulu tahun 2021, Yufiperius, ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia, Sauri, Sekretaris Cabor Takraw, dan Fredi, ketua harian Cabor Taekwondo.(Red)

Exit mobile version