- SHM Nomor 00318 seluas 3.421 M2.
- SHM Nomor 00319 seluas 1.083 M2.
- SHM Nomor 00320 seluas 215 M2.
Relokasi Pedagang PTM Memanas: Pemkot Bengkulu Klaim Tanah Negara, Pemilik Sertifikat Layangkan Somasi

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk melanjutkan relokasi pedagang di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) kini terganjal persoalan hukum serius. Meski Pemkot bersikeras lokasi tersebut adalah tanah negara, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah mulai menempuh jalur hukum.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa upaya relokasi akan terus berlanjut. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi yang telah dibangun tersebut. Walikota menegaskan bahwa sejauh pantauan pemerintah, lahan yang telah dibangun itu belum bersertifikat sehingga statusnya adalah tanah negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Intinya, sejauh ini lokasi yang sudah dibangun tersebut adalah tanah negara karena belum bersertifikat. Pemerintah bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk relokasi pedagang. Kami juga akan berkomunikasi dan duduk bersama dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Dedy Wahyudi.
Pihak Pemilik Lahan Layangkan Somasi
Di sisi lain, klaim Pemkot Bengkulu tersebut dibantah keras oleh pihak swasta. Ir. Franciscus Tjancra, warga Jakarta yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, telah menunjuk lima kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BJP (P) Thein Tabero, SH, SIK, & Partners.
Salah satu kuasa hukumnya, Suhartono, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu (Up. Bidang Cipta Karya) tertanggal 23 Februari 2026. Dalam somasi tersebut, kliennya diklaim memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) yang sah di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, dengan rincian:
Suhartono menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilai telah melakukan pengerusakan dan penyerobotan hak dengan melakukan land clearing menggunakan alat berat serta membangun kios-kios di atas tanah kliennya. Akibat aktivitas tersebut, patok batas resmi dari BPN yang sudah terpasang dilaporkan hilang.
“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya 7×24 jam kepada pihak terkait untuk menghentikan kegiatan dan keluar dari lokasi. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana dengan melapor ke pihak berwajib, maupun perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Suhartono.
Kini, nasib relokasi pedagang PTM bergantung pada hasil koordinasi antara Pemkot, BPN, dan para pemegang sertifikat untuk menentukan status hukum final dari lahan tersebut.(Damar)