Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA


JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Lalu, apa komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal ini?

“Saya belum pelajari. Tapi sudah dapat informasinya,” kata Budi di sela-sela kunjungannya di New Port Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9/2018).

“Kasih waktu sekitar seminggu (untuk dipelajari),” terangnya.

Dia meminta waktu untuk mempelajari putusan MA yang membatalkan Permenhub 108 soal angkutan online.

Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Hasilnya, MA membatalkan Permenhub itu.

“Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9).


Akibat putusan ini, berbisnis transportasionline lebih mudah. Sebab, tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.(Sumber detik.com)

Exit mobile version