banner 728x250

PLTU Di Demo Massa, Gub: Periksa Dokumen AMDAL

banner 120x600

Belasan massa menuntut aktivitas PLTU Batu Bara Teluk Sepang ditutup karena diduga membuat polusi dan mengabaikan K3

Bengkulu – Aktivitas Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu,
pada Selasa siang (30 Januari 2018) didemo belasan massa yang berorasi di
Simpang Lima Kota Bengkulu.
Atas adanya aksi
demo tersebut, orang nomor satu Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersya, disela-sela
acara peresmian kantor pusat Bank Bengkulu memberikan tanggapanya. Menurutnya,
kegiatan perusahaan PLTU Batu Bara Teluk Sepang itu bisa diperiksa izin
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga itu akan terjawab dan wajib
dipatuhi pihak perusahaan.
“Untuk itu segera
dipatuhi dokumen AMDAL-nya. Karena disana pasti ada teknoligi dan kebijakkan
yang harus ditaati dan itu bisa dipantau aktivitasnya,” ujarnya.
Soal dampak
kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar lokasi, ia tidak menampik Dinas
Kesehatan Provinsi Bengkulu untuk turun meninjau kondisi para pekerja
perusahaan PLTU Batu Bara dan memastikan apakah ada pekerja yang mengalami
gangguan kesehatanya.”Ya bisa saja itu dilakukan,” singkatnya.
Sementara itu, coordinator
aksi demo, Veni Oktavera, dalam rilis tuntutannya disebutkan ada bebrapa poin
yang menjadi tuntutan massa antara lain. Pertama, menuntut pihak perusahaan
stockpile PLTU Batu Bara Teluk Sepang agar menyediakan alat pelindung diri
(APD) dan menerapkan standard keselamatan kerja (K3) bagi pekerja.
Lalu, menuntut
Pemerintah menghentikan aktivitas dan investasi perusahaan tersebut karena
memberikan dampak buruk bagi kesehatan pekerja dan lingkungan. Energi yang
dikelola sangat kotor. Dan terakhir menolak proyek PLTU Batu Bara diseluruh
wilayah Provinsi Bengkulu.[DMR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *