REALTIAPSOT.COM, BENGKULU – Polemik lahan relokasi pedagang di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu mendapat perhatian serius dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bengkulu. Kepala Kantah BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif Walikota Bengkulu untuk memediasi seluruh pihak yang terlibat.
Euis menekankan pentingnya keterlibatan semua pemegang dokumen alas hak di sekitar lokasi tersebut guna menghindari konflik yang berkepanjangan. Terlebih lagi, proses pembersihan lahan yang telah dilakukan baru-baru ini dikhawatirkan berdampak pada hilangnya sejumlah patok batas tanah milik warga yang sudah bersertifikat.
“Kami menyambut baik tawaran Walikota untuk mengajak semua pihak duduk bersama, terutama bagi mereka yang memegang dokumen alas hak di sekitar lokasi tersebut,” ujar Euis.
Terkait klaim hilangnya patok batas tanah oleh pihak ahli waris, Euis menjelaskan bahwa hingga saat ini BPN masih dalam posisi menunggu. Pihaknya siap melakukan prosedur pengembalian batas lahan jika sudah ada permohonan resmi.
“Sejauh ini, kami masih menunggu permohonan yang masuk dari pengacara ahli waris pemegang sertifikat atas nama Fransiscus Chandra untuk dilakukan pengukuran kembali atau pengembalian batas lahan,” tambahnya.
Kewajiban Pemilik Lahan
Dalam kesempatan tersebut, Euis juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pemilik tanah dalam menjaga tanda batas. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pemasangan tanda batas (patok) wajib dilakukan oleh pemilik tanah di setiap sudut batas setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Pemasangan tanda batas ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa di kemudian hari, serta memudahkan proses sertifikasi atau pengukuran ulang oleh petugas,” tutup Euis.
Langkah mediasi dan pengembalian batas ini diharapkan menjadi solusi konkret agar penataan pedagang di kawasan PTM dapat berjalan lancar tanpa mencederai hak-hak hukum pemilik lahan di sekitarnya.
DPRD Kota Begnkulu Berikan Tanggapan
Terpisah, Ketua Pansus Aset Irman Sawiran, menilai bahwa kasus pembangunan pasar oleh Pemerintah Kota yang ternyata berada di atas lahan milik masyarakat menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan verifikasi administrasi pertanahan sebelum pelaksanaan pembangunan.Seharusnya sebelum pembangunan dilaksanakan, pemerintah daerah memastikan terlebih dahulu status hukum lahan, legalitas kepemilikan, serta kelengkapan dokumen pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa Pemerintah Kota perlu meningkatkan ketelitian, koordinasi antar instansi, serta kehati-hatian dalam proses perencanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan aset dan status kepemilikan tanah.
DPRD mendorong agar Pemerintah Kota segera melakukan klarifikasi, penelusuran administrasi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pemilik lahan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa merugikan masyarakat.
Ke depan, DPRD juga meminta agar setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan dengan perencanaan yang lebih matang, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Reporter : Damar