Hal ini setelah Unit Tipidkor Polres Seluma melakukan tahapan penyelidikan sebagai perwujudan tindakan asset recovery, pemulihan kerugian keuangan negara dan menyelamatkan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung SDN 118 tahun anggaran 2017, oleh Kontraktor Pelaksana Zairin Rasul selaku Direktur CV Mahajaya sebesar Rp 69.000.000,00.
Kemudian pekerjaan pembangunan gedung SDN 146 oleh kontraktor yang sama senilai Rp 46.000.000,00. Lalu pekerjaan pembangunan gedung UPTD Sukaraja Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017, oleh Kontraktor Pelaksana Ferzan Apriadi dari CV Nayla Utama Kontruksi sebesar Rp 54.000.000,00.
Juga pekerjaan pengadaan meubeler SD/MI/SDLB tahun anggaran 2017, dengan Kontraktor Pelaksana Atuar Nurhadi dari CV Cahaya Maras Kontruksi sebesar Rp77.309.355,00.
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merthadana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, didampingi Kanit Tipidkor Iptu Denny Siregar membenarkan bahwa temuan ini sudah diserahkan ke bagian tipidkor, untuk disetorkan ke kas daerah. Total dari empat item pekerjaan tersebut sebesar Rp238.309.355, yang berarti sudah 100 persen dikembalikan ke negara.
“Tindakan asset recovery sudah kita lakukan, selanjutnya uang tersebut dilakukan penyetoran bersama-sama oleh penyidik dan kontraktor pelaksana ke rekening kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Bengkulu,” jelas Denny.
Dengan demikian, tinggal dua OPD lagi yang belum mengembalikan temuan BPK RI tahun 2017, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.