banner 728x250

Putusan MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bengkulu Tengah

Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H yang juga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
banner 120x600

Jakarta, Realitapost.com — Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar  sidang perselisihan hasil pemilukada, termasuk perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah. Agenda sidang yaitu Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara : 137/PHPU.BUP/XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati , dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pihak Termohon yang hadir adalah Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Negara Bengkulu Tengah yang dihadiri langsung Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H yang juga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Pada putusannya, MKRI pada intinya memutuskan dan menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan  permohonan Pemohon dan tidak dapat diajukan kembali.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dimana setelah KPUD Bengkulu Tengah menetapkan pasangan calon terpilih, maka Paslon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilukada ke MKRI tertanggal 7 Desember 2024, namun pada tanggal 20 Desember 2024 Kuasa Hukum Pemohon mengajukan permohonan Pencabutan  Gugatan.

Terhadap pencabutan tersebut, berhubung MKRI telah meregistrasi permohonan Pemohon, maka pada saat pemeriksaan pendahuluan yang digelar  tanggal 8 Januari 2025, Majelis Hakim MK menyatakan menyetujui pencabutan permohonan Gugatan dari Pemohon. Sehingga sidang pengucapan putusan/Ketetapan selanjutnya terlaksana pada tanggal 4 Februari 2025. Putusan/Ketetapan MKRI bersifat final dan mengikat (binding) artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Selanjutnya pada hari Kamis tangal 5 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Puncak Tahura Hotel, KPUD Bengkulu Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada Rapat Pleno tersebut dilakukan pembacaan Berita Acara dan Pembacaan Keputusan KPUD. Selanjutnya Informasi yang diperoleh kemudian akan dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Tengah pada hari Jumat 05 Februari 2025.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *