Putusan MK, Rohidin-Rosjonsyah Siap Dilantik


Realitapost.com, Jakarta –
Sidang lanjutan pembacaan putusan sela sengketa pilkada gubernur Bengkulu, hari ini, Selasa, 16/02/2021 telah dilaksanakan oleh mahkamah konstitusi.

Dalam bacaan amar putusan yang berdasarkan dari permusyawaratan pada hakim, telah didengar oleh seluruh masyarakat Bengkulu melalui Chanel resmi MK, putusan yang dibacakan adalah menolak permohonan pemohon, yaitu Paslon nomor urut 3 pasangan Agusrin-imron.

Kabar gembira itu pun disampaikan oleh juru bicara Rohidin-Rosjonsyah, H. Zulkarnain Kaka Jodho langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi, beliau menyatakan bahwa ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Bengkulu.

“Salam hormat dari sahabat rohidin Mersyah dan Rosjonsyah kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu dan juga kepada tim sukses yang telah mengantarkan pilkada ini damai dan juga saudaraku dari Paslon 1 dan 3, bahwa pada hari ini kemenangan sudah tiba untuk Provinsi Bengkulu dan doa dari seluruh masyarakat provinsi Bengkulu,” riang Kaka Jodho.

Keputusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, pada sore hari ini, Selasa, 16/02/2021, adalah kemenangan Paslon nomor dua.

“Ini menjadi kemenangan kita bersama dalam membangun Provinsi Bengkulu, dan kita mendoakan bersama semoga sahabat rohidin Mersyah dan Rosjonsyah dalam memimpin bengkulu, dan insyaallah dilantik oleh bapak Jokowi di istana negara,” harapnya.(net)

Exit mobile version